Kepala Inspektorat Jelaskan Ada Dua Tipe Gratifikasi, Ini yang Harus Dilaporkan
Kepala Inspektorat Kab. Muarojambi, Budi Hartanto menjelaskan, yang bisa dikatakan sebagai penerima Gratifikasi apabila diberikan oleh ASN
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Inspektorat Kab. Muarojambi, Budi Hartanto menjelaskan, yang bisa dikatakan sebagai penerima Gratifikasi apabila diberikan oleh ASN (PNS dan pegawai pemerintah dengan kontrak) artinya orang yang wajib melaporkan dan orang yang bisa terkena gratifikasi termasuk penyelengara negara.
"Ini dilarang misalnya kita tiba-tiba dikasih, ini bisa mempengaruhi kebijakan orang tersebut, contohnya pengusaha yang tidak dikenal tiba-tiba datang memberikan uang, padahal dalam pekerjaan itu tidak ada hubungannya. DikhawatiRkan nanti, kedepan jika dia perlu karena merasa budi, jadi mempengaruhi kebijakan kita," jelasnya.
Baca: Tim Saber Pungli Sosialiasi pada OPD dan Pejabat Eselon III Kab. Muarojambi
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Muarojambi melakukan sosialisasi saber pungli dan gratifikasi di Aula Polres Muarojambi, Jumat (12/10).
Acara tersebut dihadiri Waka Polres Muarojambi, Kompol Lukman, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta, Kepala Inspektorat Kab. Muarojambi, Budi Hartanto, serta OPD dan Pejabat Eselon III di Lingkup Pemerintahan Kab. Muarojambi, Sekretaris Tim Saber Pungli Kab. Muarojambi, Amradi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan karena gratifikasi itu pemberian kepada ASN yang berhubungan dengan jabatannya.
"Ancaman gratifikasi lebih berat dari pada suap. Yang wajib dilaporkan, seperti pemberian hukuman kepada keluarga yang memiliki konflik kepentingan," ujarnya.
Baca: 132 Desa di Kerinci Pilkades Serentak Tahun 2019
Baca: Warga Sarolangun Serbu Anggur Murah
Ia mencontohkan jika Gubernur atau Bupati ada anak kandung sebagai pengusaha tiba-tiba memberikan sesuatu kepada orangtuanya, atau sebaliknya maka hal itu termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, yang tidak termasuk dalam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan jika ASN menerima barang atau uang yang nominalnya di bawah satu.
"Contohnya pengusaha bikin ulang tahun perusahaan kita diundang ramai-ramai makan itu tidak masalah, menjadi narasumber diberi uang dengan nilai wajar itu tidak wajib di laprokan," pungkasnya.
Baca: Polemik Pencairan ULP Guru di Batanghari Belum Juga Tuntas
Baca: Pemkab Tanjabtim Sulap Pemukiman Nelayan Jadi Kampung Warna-warni