Fakta Terbaru Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Sita Rp 305 Juta Lalu Geledah Rumah Kadis PU
Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, terus berlanjut.
Total sudah ada 10 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Malang yang digeledah.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap yang dilakuan Bupati Malang Rendra Kresna dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011.
Rendra diduga menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dari proyek tersebut.
4. Belum ada surat panggilan dari KPK untuk Bupati Malang
Bupati Malang Rendra Kresna mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Namun, dirinya sempat mengungkapkan telah menjadi tersangka kasuus gratifikasi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.
"Sampai sekarang kami belum menerima panggilan dari KPK sebagai tersangka. Itu yang bisa saya sampaikan. Belum menerima panggilan sebagai tersangka," kata penasehat hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko usai menemui kliennya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018).
Baca: Sutan Adil Hendra Protes Penertiban APK, Itu Kan Billboard Untuk Sosialisasi, Kenapa Dilepaskan
Baca: Nyaris Ambruk, Taman Vertikal di Sungai Penuh Ancam Keselamatan Warga
Bupati Malang menunjuk tiga penasehat hukum, yaotu Gunadi Handoko, Imam Muslich dan Darmadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Sita Rp 305 Juta hingga Geledah 10 Kantor OPD"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bupati-malang_20181011_131816.jpg)