Fakta Terbaru Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Sita Rp 305 Juta Lalu Geledah Rumah Kadis PU

Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, terus berlanjut.

Editor: bandot
KOMPAS.com/ANDI HARTIK
Bupati Malang Rendra Kresna saat ditemui di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018)(KOMPAS.com/ANDI HARTIK) a 

TRIBUNJAMBI.COM - Fakta Terbaru Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Sita Rp 305 Juta dan Geledah 10 OPD.

Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, terus berlanjut.

Pada hari Kamis (11/10/2018) dini hari, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM), Romdhoni.

Tim penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp 305 juta dari kantor DPUBM.

Berikut fakta terbaru terkait kasus dugaan korupsi Bupati Malang Rendra Kresna.

1. Penyidik KPK menggeledah rumah Kepala DPUBM Kota Malang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Romdhoni, di Jalan Bunga Merak I Kota Malang, Rabu (10/10/2018) malam.

Penyidik keluar dari rumah berpagar hitam itu sekitar 23.57 WIB menjelang dini hari.

Belum ada keterangan resmi terkait pengeledahan di rumah Romdhoni tersebut.
Sebelum menggeledah rumah pribadi Romdhoni, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor DPUBM di Jalan Kepanjen.

Baca: Info Terbaru CPNS 2018, 5 Lembaga Ini Wajibkan Pelamar Kirimkan Berkas Untuk Pendaftaran

2. Uang Rp 305 juta disita dari Kantor DPUBM Malang

Uang senilai Rp 305 juta disita KPK saat penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang di Kepanjen pada Rabu (10/10/2018).

"Ya, kami sita saat penggeledahan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi terkait penyitaan tersebut.

3. Setidaknya, 10 kantor OPD di Kabupaten Malang telah digeledah KPK

Pada hari Rabu (10/10/2018), KPK juga menggeledah sejumlah kantor, antara lain, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga yang ada di Kepanjen.

Baca: Berakhir Tragis di Tangan Soeharto, Jenderal Cerdas Otak Dibalik Kalahnya Pasukan SAS di Kalimantan

Total sudah ada 10 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Malang yang digeledah.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap yang dilakuan Bupati Malang Rendra Kresna dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011.

Rendra diduga menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dari proyek tersebut.

4. Belum ada surat panggilan dari KPK untuk Bupati Malang

Bupati Malang Rendra Kresna mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Namun, dirinya sempat mengungkapkan telah menjadi tersangka kasuus gratifikasi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.

"Sampai sekarang kami belum menerima panggilan dari KPK sebagai tersangka. Itu yang bisa saya sampaikan. Belum menerima panggilan sebagai tersangka," kata penasehat hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko usai menemui kliennya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018).

Baca: Sutan Adil Hendra Protes Penertiban APK, Itu Kan Billboard Untuk Sosialisasi, Kenapa Dilepaskan

Baca: Nyaris Ambruk, Taman Vertikal di Sungai Penuh Ancam Keselamatan Warga

Bupati Malang menunjuk tiga penasehat hukum, yaotu Gunadi Handoko, Imam Muslich dan Darmadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Sita Rp 305 Juta hingga Geledah 10 Kantor OPD"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved