Perseteruan Eksekutif dan Eks. Legislatif Sarolangun Berlanjut, Kali Ini Soal Mobil Dinas
Belum selesai perseteruan antara pimpinan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (eksekutif) dengan anggota dewan (legislatif) yang
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Belum selesai perseteruan antara pimpinan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (eksekutif) dengan anggota dewan (legislatif) yang tak lagi sinkron, sehingga menimbulkan efek tak disahkannya Rancangan APBD-P 2018 karena terbentur dengan aturan, kini muncul perseteruan baru.
Kali ini, terkait perkataan Wakil Bupati Hilallatil Badri tentang mobil dinas yang diminta dikembalikan dari tujuh anggota dewan yang mengundurkan dirinya, ternyata membuat perasaan beberapa mereka tersinggung. Seperti M.Syaihu, juga Azakil Azmi alias Ajay.
Baca: Pedagang Keluhkan Tidak Ada Fasilitas Air Bersih di Taman Kuliner Koridor Jembatan Muarasabak
Bahkan Ajay kembali bertanya, mobil dinas yang mana harus dikembalikan oleh dirinya ke pemerintah daerah, menurut dirinya ia tidak pernah menggunakan mobil dinas tersebut untuk operasional selama menjadi anggota dewan.
"Tolong sampaikan dengan Wabup tu, mobil dinas yang mana harus saya kembalikan, jangan asal ngomong saja, selama saya jadi dewan saya gunakan mobil pribadi saya sendiri," kata Ajay.
Terkait dengan perseteruan itu, ia sempat mengatakan jika mobil pribadinya sempat tak terpakai.
"Bukannya saya sombong, mobil pribadi saya ada lima, jadi mobil yang mana harus saya kembalikan," ujarnya.
Dapat dipahami bahwa sebelumnya Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri meminta kepada tujuh anggota dewan Non Aktif tersebut untuk segera mengembalikan mobil Dinas. Dan SK dari Pemerintah Provinsi dan Kemendagri sudah turun mengenai pengunduran dirinya karena mencalonkan diri sebagai Caleg 2019.
Baca: Desa Wajib Punya Arsip, Pemkab Merangin Adakan Bimtek AMD
Baca: BKD Kab. Muarojambi Perpanjang Dua Hari Penerimaan Berkas Pendaftaran CPNS 2018
"Yang jelas setau saya begitu seseorang tidak lagi menjabat tentu semua aset yang ada harusnya dikembalikan dengan kesadaran," kata Wabup.
Selain itu, dirinya juga mengatakan dan mencontohkan saat dirinya berhenti dari ketua Komisi di DPRD Provinsi Jambi semua aset negara dikembalikan.
"saya juga berhenti dari ketua komisi begitu saya tidak lagi dan mengundurkan diri tidak ada yang saya bawa, Maksud saya mengacu pada aturan saja lah, karena aset negara itu iya milik negara semua ada aturannya," imbuhnya.
Kendati demikian, selaku Wakil Bupati Sarolangun ia mengimbau kepada anggota Dengan yang nonaktif agar mengembalikannya.
"Saya mengimbau kepada teman-teman, kalau sudah berhenti kembalikan lah, itu aset negara kita," imbaunya.
Sementara, menurut Syaihu juga, dirinya menyebut masih sah sebagai Ketua DPRD Sarolangun. Sebab belum ada pemecatan sebagai Ketua DPRD. Karena itu, dia beranggapan mobil dinas yang digunakannya belum semestinya dikembalikan.
Baca: Berkas Dokumen CPNS Wajib Diantar Langsung ke BKD Kab. Muarojambi
Baca: DLH Sarolangun dan Provinsi Ikut Digugat Warga
Baca: Kalah Ditingkat Banding, Pemkab Tanjabtim Kembali Ajukan Kasasi Terkait Pemberian Izin PT MJSL
“Belum bisa, berakhirnya jabatan aku setelah dilantik yang baru, setelah ada pelantikan pemberhentian yang diparipurnakan. Inikan baru surat,” katanya.
Terkait pernyataan wakil bupati yang mengatakan mengembalikan aset negara setelah berhenti dari DPRD Provinsi, Syaihu mengatakan, Ketua Komisi A jabatannya satu tahun dan dikasih SK oleh pimpinan DPR.
"Kalau aku ini jabatannya lima tahun, di SK-kan oleh gubernur atas persetujuan Mendagri. Dia (wabup) mobil operasional, sedangkan saya mobil jabatan. Beda, makanya saya katakan dia tidak tahu aturan, baca buku, makanya sekolah. Aku yang sakitnya aku disamakan dengan Ketua Komisi A,” ungkap Syaihu.
Perlu diketahui bahwa tujuh anggota DPRD Sarolangun yang saat ini mengundurkan diri dikarenakan mencalonkan dirinya di Pileg 2019 dan pindah partai, resmi diberhentikan dengan hormat sesuai SK Gubernur Jambi nomor 958/KEP.GUB/SERDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dan diterima oleh Pemkab Sarolangun pada Jum'at (28/9) sore.
Baca: 28 Desa di Tanjabtim Bakal Melaksanakan Pilkades Tahun Depan dengan Sistem e-Voting
Baca: Satpol PP akan Turun pada Malam Hari, Razia Muda-Mudi di Stadion Tebo
Baca: Perbaikan Ruang Pola Kecil Kantor Bupati, Jadi Skala Prioritas Bagian Umum
Baca: Sidang Agenda Pembelaan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Batanghari Ditunda Rabu
Pemberhentian tersebut tertuju kepada tujuh anggota DPRD Sarolangun yaitu, M Syaihu, Cik Marleni, Aang Purnama, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi, dan Mulyadi.