Aksi Unjuk Rasa

DLH Sarolangun dan Provinsi Ikut Digugat Warga

Puluhan massa yang tergabung dalam masyarakat Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun geruduk Pengadilan Negeri Sarolangun.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/WAHYU HERLIYANTO

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Puluhan massa yang tergabung dalam masyarakat Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun geruduk Pengadilan Negeri Sarolangun. Selasa (9/10)

kedatangan untuk menindaklanjuti gugatannya tentang perusahaan batu bara yang dinilai sudah merugikan masyarakat sekitar.

Ketua RT 9 Kelurahan Gunung Kembang Sunaryo didampingi Wawan Susanto selaku koordinator menyampaikan tujuannya.

Baca: Kalah Ditingkat Banding, Pemkab Tanjabtim Kembali Ajukan Kasasi Terkait Pemberian Izin PT MJSL

Katanya, kami menuntut perusahaan karena sebelumnya mereka melakukan aktivitas tidak pernah menyosialisasikan dan kami sebelumnya ini sudah tabayun (sabar).

"Artinya sejauh mereka melakukan aktivitas, kamipun sudah melakukan konfirmasi dan sudah diskusi dengan mereka. Kalau memang aktivitas tambang ini beroperasi di wilayah kami dan tidak ada imbal baliknya pasti akan menjadi konflik," katanya.

Lanjutnya, jika berkonflik itu tidak mungkin, karena warga Gunung Kembang tidak anarkis, kalau memang anarkis, dari dulu sudah hancur itu (perusahaan).

"Warga Gunung Kembang itu paling bisa diajak musyawarah," ujarnya.

Katanya, musyawarah sudah dilakukan sekitar 12 kali dan sudah komunikasi dengan perusahaan. Bahkan rapat-rapat sudah pernah kami sampaikan ke Provinsi.

Baca: 28 Desa di Tanjabtim Bakal Melaksanakan Pilkades Tahun Depan dengan Sistem e-Voting

Baca: Baru 55 Persen Anggaran yang Terserap

"Tapi upaya mereka untuk berbaik sangka terhadap kami tidak ada. Kami dapat getaran, kami kena debu, kami kebisingan, kemudian limbah dari pabrik sampai ke lahan masyarakat. Dulu kebun karet sekarang jadi rawa-rawa," katanya.

Menurutnya, yang pasti warga Gunung Kembang sudah sabar selama ini. Kami harap kompensasi warga sesuai yang sudah di sepakati.

"Kegiatan (perusahaan) agak lebih jauh dari pemukiman," katanya.

Permasalahan ini katanya juga sudah diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup hingga ke provinsi dan selama ini belum pernah ada jawaban.

"Makanya kami disini gugat Dinas DLHD kabupaten dan provinsi," katanya.

Baca: Satpol PP akan Turun pada Malam Hari, Razia Muda-Mudi di Stadion Tebo

Baca: Perbaikan Ruang Pola Kecil Kantor Bupati, Jadi Skala Prioritas Bagian Umum

Baca: Sidang Agenda Pembelaan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Batanghari Ditunda Rabu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved