Kalah Ditingkat Banding, Pemkab Tanjabtim Kembali Ajukan Kasasi Terkait Pemberian Izin PT MJSL

Pemkab Tanjung Jabung Timur kembali mengajukan kasasi ke Mahkahah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan Abunjani

Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Kalah Ditingkat Banding, Pemkab Tanjabtim Kembali Ajukan Kasasi Terkait Pemberian Izin PT MJSL
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemkab Tanjung Jabung Timur kembali mengajukan kasasi ke Mahkahah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan Abunjani terkait izin lokasi PT. MJSL. Pengajuan kasasi ini merupakan upaya terakhir Pemkab Tanjabtim, dimana sebelumnya pemkab telah mengajukan banding ke PT TUN Medan.

Hal ini dikatakan Kabag Hukum Setda Tanjabtim Idris, saat ditemui diruang kerjanya pada selasa (9/10). Pemkab Tanjabtim belum lama ini telah menerima putusan PT TUN Medan, dimana putusan tersebut menguatkan putusan PTUN Jambi.

Baca: 28 Desa di Tanjabtim Bakal Melaksanakan Pilkades Tahun Depan dengan Sistem e-Voting

"Putusan dari PT TUN Medan telah kita terima, dan kita akan mengajukan kasasi terkait hal ini," ujarnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan Abunjani kepada Pemkab Tanjabtim, terkait pemberian izin pendirian PT. MJSL. Pemkab Tanjabtim akan terus berusaha semaksimal mungkin, mencari upaya hukum agar persoalan ini dapat terselesaikan.

"Mengenai putusan MA sendiri nantinya tentunya kita tidak bisa berandai-andai, yang jelas ini merupakan upaya hukum kita," terangnya.

"Saat ini pengacara Pemkab Tanjabtim telah mengajukan memori kasasi," tambahnya.

Sekedar diketahui, Penggugat Abunyani menggugat Pemkab Tanjabtim terkait surat keputusan bupati nomor 189 tahun 2015, tentang pendirian izin pengelolaan pabrik kelapa sawit untuk PT. MJSL yang berlokasi di Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai seluas 23,8 hektar.

Baca: Baru 55 Persen Anggaran yang Terserap

Baca: Satpol PP akan Turun pada Malam Hari, Razia Muda-Mudi di Stadion Tebo

Atas gugatan Abunyani tersebut, PTUN Jambi mengabulkan gugatan penggugat. Kemudian pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Tanjabtim diminta mencabut SK bupati nomor 189 tahun 2015 tentang pendirian izin pendirian PKS yang diberikan kepada PT. MJSL. Kemudian Pemkab Tanjabtim mengajukan banding ke PT TUN Medan, namun sayangnya amar putusannya justru menguatkan putusan PTUN Jambi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved