Dugaan Salah Tangkap

Diduga Salah Tangkap, Polsek Jelutung Dipraperadilankan

Diduga telah melakukan salah tangkap dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penangkapan,

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Tim PH Pemohon dan Termohon melihat berkas di depan meja majelis hakim 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga telah melakukan salah tangkap dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penangkapan, Polsek Jelutung dipraperadilkan. Permohonan praperadilan itu diajukan Jumadi, Warga Jalan Guru Muchtar, Nomor 10, RT 14, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Pemohon mengaku sebagai korban salah tangkap yang diduga tersangka oleh oknum Polsek Jelutung pada Minggu (26/8/18) lalu.

Penasihat Hukum Jumadi (pemohon), Indra Cahaya mengatakan, pengejaran yang dilakukan tim Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Ipda Edi Siswo tersebut menyalahi aturan.

Baca: STMIK Nurdin Hamzah Adakan Training Sertifikasi Kompetensi Microsoft Technology Associate

"Ditangkap, kemudian dimasukkan dalam mobil kepala dibungkus kardus. Kemudian dia dibawa suatu tempat dan dipukuli hingga patah enam pada kakinya," kata Kuasa Hukum di Persidangan, Rabu (26/9/18)

Selain itu, Berita Acara Penangkapan juga tidak sesuai. Alasannya, kata dia, usai dilakukan penangkapan dan pemukulan, korban langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polsek Jelutung.

"Diminta tanda tangan tanpa adanya proses Berita Acara Penyidikan (BAP), sehingga korban menolak tanda tangan," katanya.
Dia mengatakan, saat penangkapan, tim Polsek Jelutung hanya berbekal kamera CCTV yang didapat dari lokasi hilangnya kendaraan bermotor.

"Hanya bermodalkan CCTV, tetapi tidak sesuai (tidak identik)," ujarnya.

Baca: FHK2I Korwil Jambi Lakukan Aksi Demo Menolak Tes CPNS Jalur Umum

Baca: Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Pengamanan Pilwako Jambi Ditunda, Ini Penyebabnya

Informasi yang Tribunjambi.com peroleh, pada saat penangkapan, Minggu (26/8/18) sekitar pukul 19.30 WIB, tim Polsek Jelutung tidak membawa surat perintah penangkapan. Setelah melakukan penangkapan, pemohon dibawa keliling kota Jambi dengan dua unit mobil dan 8 orang anggota.

Selanjutnya, pemohon dibawa ke Lapangan Pertandingan Burung Merpati yang berada di dekat Polsek Jelutung. Di sana, Pemohon mengaku dipukuli sekujur tubuhnya dengan menggunakan stik bisbol yang mengakibatkan lebam pada tubuh pemohon, dan patah pada kaki kanan sebanyak 6 patahan. Selain itu, kata dia, sepeda motor, dompet, dan ponsel pemohon juga dirampas oleh penyidik.

"Tidak menunjukkan surat penangkapan, korban dicegat di Simpang Kebun Kopi, Kelurahan Handil, Kota Jambi pada saat pulang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BH 5009 MP dari rumah temannya yang merupakan sama-sama pedagang durian," ungkapnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan CCTV di Masjid Hidayatullah Karim pada 21 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat kejadian sebagaimana yang ada di CCTV tersebut korban tengah bersama dengan Ribut Wahyudi (rekannya) yang juga penjual durian di rumah Aidial Blori," ungkapnya.

Baca: Intake Pulau Pandan Tak Berfungsi Saat Kemarau, Junedi: Kurang Menjorok. . .

Baca: Fasha Tegaskan Waktu Berjualan di Pasar Tradisional

Baca: Pangkalan Tolak Kartu Kendali Pembeli Gas LPG 3 Kg. Lebih Baik Cabut Subsidi, Berikan Pada. . .

Selain itu, kata Indra, Surat Penangkapan dan Penahanan diberikan ke pihak keluarga setelah beberapa hari dilakukan penangkapan.

"Tanggal 26 Agustus 2018 pemohon telah ditetapkan tersangka sebagaimana Sprindik SP. sidik/157/VIII/2018/Reskrim/ 26 Agustus 2018 sehingga harus dibatalkan melalui praperadilan," ungkapnya.

Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilakukan pada, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan bantahan dari Termohon (Polsek Jelutung).

Baca: VIDEO: Baru Turun dari Pesawat, DPO Kasus Perbankan Sungai Penuh Langsung Jalani Hukuman

Baca: 24 Peserta Lelang Jabatan Pemprov Jambi Tes Urine di BNNP Jambi

Baca: Fasha Ajak Mahasiswa Miliki Visi dan Daya Saing yang Tangguh

Baca: Tak Kuorum, Rapat Paripurna Tetap Dilanjutkan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved