Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Babak Baru Putusan Bebas Hakim terhadap Ojol di Jambi, Jaksa Layangkan Kasasi

Perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Muhammad Iqbal dipastikan akan berlanjut ke tahap kasasi.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
BABAK BARU - Perkara pencurian yang melibatkan pengemudi ojek online di Jambi memasuki babak baru. Jaksa mengonfirmasi telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, Jumat (9/1/2026) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Muhammad Iqbal dipastikan akan berlanjut ke tahap kasasi yang dilayangkan ke Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim, beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan rencana tersebut. Ia menyampaikan bahwa JPU akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim.

"JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa," kata Noly, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi yang berisi alasan dan bantahan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan, terdakwa Iqbal dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor.

Padahal sebelumnya, Iqbal yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sempat menjalani penahanan dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum setelah dituduh mencuri sepeda motor jenis Scoopy yang dilaporkan hilang saat diparkir.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan memutuskan membebaskan Iqbal dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Amin, menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, kepolisian dan jaksa seharusnya memulihkan nama baik Muhammad Iqbal serta memberikan kompensasi atas perkara yang menjerat kliennya.

"Secara hukum kami harus menggugat perdata," kata Amin pada Rabu (7/1/2026).

Terkait kemungkinan adanya laporan balik, ia menyebut pihaknya baru melaporkan dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh sejumlah saksi.

"Kami ada buat laporan keterangan palsu Ketua RT dan adiknya sendiri. Dan sedang diproses di Polres," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved