Berita Jambi
Babak Baru Putusan Bebas Hakim terhadap Ojol di Jambi, Jaksa Layangkan Kasasi
Perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Muhammad Iqbal dipastikan akan berlanjut ke tahap kasasi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Muhammad Iqbal dipastikan akan berlanjut ke tahap kasasi yang dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim, beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan rencana tersebut. Ia menyampaikan bahwa JPU akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim.
"JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa," kata Noly, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi yang berisi alasan dan bantahan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan, terdakwa Iqbal dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor.
Padahal sebelumnya, Iqbal yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sempat menjalani penahanan dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum setelah dituduh mencuri sepeda motor jenis Scoopy yang dilaporkan hilang saat diparkir.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan memutuskan membebaskan Iqbal dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Amin, menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, kepolisian dan jaksa seharusnya memulihkan nama baik Muhammad Iqbal serta memberikan kompensasi atas perkara yang menjerat kliennya.
"Secara hukum kami harus menggugat perdata," kata Amin pada Rabu (7/1/2026).
Terkait kemungkinan adanya laporan balik, ia menyebut pihaknya baru melaporkan dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh sejumlah saksi.
"Kami ada buat laporan keterangan palsu Ketua RT dan adiknya sendiri. Dan sedang diproses di Polres," jelasnya.
| BPS : Ekspor-Impor Jambi Turun, Sektor Pertambangan Dominan |
|
|---|
| Provinsi Jambi Miliki Peran sebagai Pionir Pertumbuhan Hijau Nasional |
|
|---|
| Peringati Otoda dan Hardiknas, Al Haris Dorong Pendidikan Berkualitas |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Jambi Selatan Ditangkap, Motor Ditawarkan di Facebook |
|
|---|
| Gubernur Al Haris Tinjau Banjir di Merangin, Salurkan Bantuan dan Janjikan Perahu Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ditahan-hampir-enam-bulan-di-penjara-Muhammad-Iqbal-akhirnya-divonis-tidak.jpg)