Fasha Tegaskan Waktu Berjualan di Pasar Tradisional

Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan peraturan mengenai batas waktu yang diperbolehkan berjualan di pasar tradisional.

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan peraturan mengenai batas waktu yang diperbolehkan berjualan di pasar tradisional. Seperti di Pasar Angso Duo dan Pasar Talang Banjar, karena saat ini kondisi pasar tradisional tersebut kembali semrawut setelah beberapa waktu lalu dilakukan penertiban.

Ditegaskan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dirinya sudah meminta Disperindag, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi kepada pedagang. Menurutnya Pemerintah Kota Jambi melarang adanya aktivitas penjualan di pasar tradisional selain di Pasar Talang Gulo. Selain itu, pedagang juga dilarang berjualan di jembatan dan badan jalan.

Baca: Pangkalan Tolak Kartu Kendali Pembeli Gas LPG 3 Kg. Lebih Baik Cabut Subsidi, Berikan Pada. . .

“Saya tegaskan bahwa aktivitas jual beli dan bongkar muat barang pada malam hari hanya boleh dilakukan di Pasar Talang Gulo. Tidak boleh di Pasar Angso Duo dan Talang Banjar. Kembali kepada peraturan awal. Sebab saat ini kita lihat kondisi pasar tersebut sudah kembali semrawut,” ujarnya.

Disampaikan Fasha baik pedagang di Angso Duo maupun di Pasar Talang Banjar hanya boleh berjualan mulai pukul 04.00 subuh hingga siang hari. Sebab, Pemerintah Kota Jambi sudah memberikan waktu bagi pedagang untuk berjualan di jam-jam yang sudah ditentukan.

“Pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi pedagang untuk berjualan. Tidak mungkin juga dari pagi sampai sore mau jualannya,” ujarnya.

Terkait adanya pedagang yang keberatan dengan peraturan tersebut, Fasha mengatakan bahwa peraturan tersebut diberlakukan untuk kepentingan semua pihak. Sehingga pemerintah tidak bisa hanya memikirkan pedagang, namun juga harus memikirkan pengguna jalan dan masyarakat lainnya. Sehingga semua memang harus diatur agar semua pihak bisa merasa nyaman.

Baca: VIDEO: Baru Turun dari Pesawat, DPO Kasus Perbankan Sungai Penuh Langsung Jalani Hukuman

Baca: 24 Peserta Lelang Jabatan Pemprov Jambi Tes Urine di BNNP Jambi

“Kita mengeluarkan peraturan itukan tidak hanya untuk kepentingan satu pihak saja. Pedagang juga harus memikirkan orang lain, masyarakat yang lewat di pasar tersebut juga tidak nyaman kalau macet dan semraut. Jadi peraturan ini untuk kebaikan kita bersama," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved