Pendaftaran Bacaleg

Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung

Beberapa partai tetap mencalonkan bakal caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Partai-partai tersebut berharap pada angin

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Andika
Pendaftaran Bacaleg ke DPRD Provinsi Jambi. 

Selain itu, Sopyan Ali, ketua DPW PKB, juga mengomentari mengenai hal ini. Dikatakannya bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada hasil JR. Mereka menunggu untuk melihat regulasi yang sedang berjalan saat ini. Dirinya tidak ingin berandai-andai mengenai keputusan terkait peraturan KPU tersebut.

“Saya tidak ingin berandai-andai. Mungkin satu dua orang berharap dengan judicial review tersebut. Saya tidak ingin berandai-andai mengenari keputusan (MA.red) terkait peraturan KPU itu,” ungkap Sopyan Ali.

Baca: Gerindra Tanjabtim Targetkan Satu Dapil Satu Kursi pada Pileg 2019

Baca: VIDEO: Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg di KPU Batanghari, Ini Target Perindo pada Pileg 2019

Baca: Mantan Ketua KPU Ikut Nyaleg, Realistis Satu Dapil Satu Kursi

Sopyan Ali sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail ada atau tidak caleg mereka yang merupakan mantan napi korupsi, Bandar narkoba atau kejahatah seksual pada anak.

“Sampai saat ini saya tidak tau detail. Tetapi tidak ada,” ungkap Sopyan Ali..

Beberapa mantan napi korupsi yang didaftarkan partai-partai tersebut mendapatkan nomor urut yang dominan. Diantaranya ditempatkan di nomor urut satu. Dan nomor urut tersebut diyakini merupakan nomor urut yang paling diperebutkan pada caleg untuk ikut pileg 2019 nanti.

Sanusi Zein, Komisioner KPU ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa pihaknya tetap pada reguliasi dan aturan yang ada pada PKPU. Dimana, tiga mantan napi dilarang dicalonkan oleh partai. Mereka antara lain, mantan napi korupsi, mantan napi Bandar narkoba, dan mantan napi kejahatan seksual pada anak.

“Bila ada partai yang memasukan dalam daftar calon mereka tentu kita terima. Tetapi nanti melalui verifikasi, daftar nama tersebut akan kita tolak,” tegas Sanusi.

Baca: Ada Kader Lompat Pagar, PKB Tegaskan Tidak Pernah Mengintimidasi

Baca: Listrik Padam, Proses Pendaftaran Bacaleg Sempat Terhambat

Baca: VIDEO: Pendaftaran Bacaleg di KPUD Tanjabbar, Belasan Partai Diprediksi Mendaftar Hari Ini

Baca: Mantan Ketua KPU Ikut Nyaleg, Realistis Satu Dapil Satu Kursi

Sanusi sendiri mengatakan bahwa dengan masih didaftarkannya para caleg mantan napi korupsi dan dua lainnya itu, sesungguhnya pihak partai tidak komitmen dengan formulir fakta integritas yang mereka tandatangani dan sertakan sebagai syarat. Namun demikian, bila partai tetap mencalonkan, yang bisa dilakukan hanya mencoret nama tersebut dan meminta partai mengganti dengan yang lainnya.

Sedangkan Asnawi, ketua Bawaslu ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memperhatikan peraturan KPU. Beberapa nama mantan napi korupsi yang masih tetap dicalonkan tetap akan mereka awasi.

Nanti bila ada regulasi aturan baru, atau tidak barulah mereka akan mengambil sikap.

“Untuk saat ini kita memperhatikan apa yang sudah menjadi peraturan KPU. Bila nanti ada regulasi baru terkait peraturan KPU tersebut, barulan kita bisa bersikap,” ungkap Aswani.

Untuk saat ini mereka masih mengawasi dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal caleg. Apakah sudah sesuai dengan syarat atau tidak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved