Pendaftaran Bacaleg
Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung
Beberapa partai tetap mencalonkan bakal caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Partai-partai tersebut berharap pada angin
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
Selain itu, Sopyan Ali, ketua DPW PKB, juga mengomentari mengenai hal ini. Dikatakannya bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada hasil JR. Mereka menunggu untuk melihat regulasi yang sedang berjalan saat ini. Dirinya tidak ingin berandai-andai mengenai keputusan terkait peraturan KPU tersebut.
“Saya tidak ingin berandai-andai. Mungkin satu dua orang berharap dengan judicial review tersebut. Saya tidak ingin berandai-andai mengenari keputusan (MA.red) terkait peraturan KPU itu,” ungkap Sopyan Ali.
Baca: Gerindra Tanjabtim Targetkan Satu Dapil Satu Kursi pada Pileg 2019
Baca: VIDEO: Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg di KPU Batanghari, Ini Target Perindo pada Pileg 2019
Baca: Mantan Ketua KPU Ikut Nyaleg, Realistis Satu Dapil Satu Kursi
Sopyan Ali sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail ada atau tidak caleg mereka yang merupakan mantan napi korupsi, Bandar narkoba atau kejahatah seksual pada anak.
“Sampai saat ini saya tidak tau detail. Tetapi tidak ada,” ungkap Sopyan Ali..
Beberapa mantan napi korupsi yang didaftarkan partai-partai tersebut mendapatkan nomor urut yang dominan. Diantaranya ditempatkan di nomor urut satu. Dan nomor urut tersebut diyakini merupakan nomor urut yang paling diperebutkan pada caleg untuk ikut pileg 2019 nanti.
Sanusi Zein, Komisioner KPU ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa pihaknya tetap pada reguliasi dan aturan yang ada pada PKPU. Dimana, tiga mantan napi dilarang dicalonkan oleh partai. Mereka antara lain, mantan napi korupsi, mantan napi Bandar narkoba, dan mantan napi kejahatan seksual pada anak.
“Bila ada partai yang memasukan dalam daftar calon mereka tentu kita terima. Tetapi nanti melalui verifikasi, daftar nama tersebut akan kita tolak,” tegas Sanusi.
Baca: Ada Kader Lompat Pagar, PKB Tegaskan Tidak Pernah Mengintimidasi
Baca: Listrik Padam, Proses Pendaftaran Bacaleg Sempat Terhambat
Baca: VIDEO: Pendaftaran Bacaleg di KPUD Tanjabbar, Belasan Partai Diprediksi Mendaftar Hari Ini
Baca: Mantan Ketua KPU Ikut Nyaleg, Realistis Satu Dapil Satu Kursi
Sanusi sendiri mengatakan bahwa dengan masih didaftarkannya para caleg mantan napi korupsi dan dua lainnya itu, sesungguhnya pihak partai tidak komitmen dengan formulir fakta integritas yang mereka tandatangani dan sertakan sebagai syarat. Namun demikian, bila partai tetap mencalonkan, yang bisa dilakukan hanya mencoret nama tersebut dan meminta partai mengganti dengan yang lainnya.
Sedangkan Asnawi, ketua Bawaslu ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memperhatikan peraturan KPU. Beberapa nama mantan napi korupsi yang masih tetap dicalonkan tetap akan mereka awasi.
Nanti bila ada regulasi aturan baru, atau tidak barulah mereka akan mengambil sikap.
“Untuk saat ini kita memperhatikan apa yang sudah menjadi peraturan KPU. Bila nanti ada regulasi baru terkait peraturan KPU tersebut, barulan kita bisa bersikap,” ungkap Aswani.
Untuk saat ini mereka masih mengawasi dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal caleg. Apakah sudah sesuai dengan syarat atau tidak.