Pendaftaran Bacaleg

Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung

Beberapa partai tetap mencalonkan bakal caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Partai-partai tersebut berharap pada angin

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Andika
Pendaftaran Bacaleg ke DPRD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa partai tetap mencalonkan bakal caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Partai-partai tersebut berharap pada angin segar hasil Judicial Review (JR) atau masa perbaikan.

Pada akhir pendaftaran calon legislatif di KPU, ternyata masih ada partai-partai yang tidak mengikuti isi dari fakta integritas untuk tidak mencalonkan bakal caleg yang berstatus mantan napi korupsi, kejahatan seksual pada anak dan Bandar narkoba.

Faktanya di KPU masih ada partai yang mendaftarkan bakal caleg mereka meski berstatus mantan napi korupsi.
Salah satu partai DPD Demokrat Provinsi Jambi mencalonkan dua mantan narapidana korupsi. Pihak Partai berharap hasil positif dari Judicial Review di Mahkamah Agung.

Baca: Daftarkan Bacaleg, Perindo Merangin Susul PPP

Partai Demokrat melakukan pendaftaran bakal calon legislative tingkat provinsi Jambi pada hari ini (17/7) sekira pukul 11.00 WIB.

Berkas pendaftaran diantarkan langsung oleh Ketua DPD Demokrat, Burhanudin Mahir dan Effendi Hatta. Dalam siaran persnya, Burhanudin Mahir mengatakan bahwa pihaknya mengakui memasukan dua nama mantan narapidana korupsi. Namun, kedua nama tersebut tidak disebutkan dengan terang.

“Calon yang kita ajukan itu ada dua narapidana yang tersangkut korupsi,” ungkap Burhanudin Mahir.

Ditambahkan Burhan, bahwa sebelum memasukan kedua nama tersebut. Pihak partainya telah berbicara banyak dengan pihak KPU. Dan pada keputusan akhirnya, Partai Demokrat tetap mempersilahkan kedua caleg tersebut didaftarkan.

Namun Tribun mendapatkan dua nama yang dimaksud adalah Irmanto dan Avis. Untuk Irmanto terdaftar di Dapil Jambi 4 yakni Kerinci-Sungai Penuh. Dan Avis dikabarkan mencalonkan diri dari dapil 3 yakni Sarolangun-Merangin.

“Mereka silahkan mendaftar, tetapi setelah di verifikasi dan setelah ada keputusan hukum dari MA. Kalau keputusan MA melarang, maka kita tarik. Tetapi kalau keputusan MA membiarkan, maka kita teruskan,” kata Burhanudin Mahir.

Selain Partai Demokrat, dari partai PAN juga ada salah satu mantan napi korupsi yang tetap di daftarkan yakni Abdul Fattah. Dikabarkan bahwa Abdul Fatah ditempatkan di nomor urut 1 Dapil Batanghari-Muaro Jambi.

Berikutnya adalah partai Golkar. Pada Partai Berlambang Pohon Beringin ini juga mencalonkan salah satu caleg mantan napi korupsi yakni Syahrasadin. Dirinya ditempatkan di Dapil 1 Kota Jambi.

Baca: Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg di Merangin, PPP Pertama Serahkan Berkas  

Baca: Sosialisasi di Medsos, Panwaslu Harap Bacaleg Menahan Diri

Syarif Fasha, Ketua Harian DPD I Partai Golkar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap mendaftarkan bakal caleg mantan napi korupsi tersebut. Alasannya, karena masih ada proses hukum yang berjalan di pusat (JR.red).

“Kita tetap mendaftarkan. Itu baru aturan. Sekarangkan ada proses hukum dipusat. Sambil menunggu kita tetap mendaftarkan. Nanti kalau ada legal opinion. Kalau tidak boleh kami akan change, karena penggantinya sudah kami persiapkan,”ungkap Fasha.

Partai Golkar sendiri mendaftarkan daftar caleg mereka dilakukan oleh Ketua Harian SY Fasha, Sekretaris Supardi Nurzein dan para wakil ketua DPD I Golkar.

Pada Partai Berkarya juga terdapat salah satu caleg yang berstatus mantan napi korupsi yakni Ridwan Wahab. Namun Tribun belum mengetahui Ridwan Wahab ini diposisikan pada Dapil berapa. Namun ketika dikonfirmasi Tribun, ketua partai Berkarya mengatakan bahwa partainya bersih dari mantan napi korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved