Penyalahgunaan Narkotika
Sempat Lemparkan Dompet, Pengedar Narkoba di Tempat Biliar Ini Akhirnya Ketahuan Juga
Sepandai-pandai tupai melompat, tentu akan jatuh juga. Mungkin itu peribahasa yang bisa menggambarkan upaya Nando
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepandai-pandai tupai melompat, tentu akan jatuh juga. Mungkin itu peribahasa yang bisa menggambarkan upaya Nando untuk menghindar dari cidukan polisi, Senin, (5/2/18) lalu.
Ketika terpergok di tempat biliar, Nando sempat menyembunyikan barang haram tersebut dalam dompet, lalu melemparnya, sebelum akhirnya ketahuan.
Dari tangannya polisi mendapatkan dompet cokelat berisi plastik bening. Ada sebanyak tiga paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam dompet itu. Selain itu, polisi juga menemukan plastik bening yang berisi plastik-plastik kosong.
Baca: Jambret Tas, Terdakwa Ini Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara
Selanjutnya, polisi menemukan satu pipet plastik dan alat sendok sabu.
Atas perbuatannya, kini Nando harus berhadapan dengan meja persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/7/18), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. Keduanya adalah Ferry Handoko dan Satrizal Putra.
Keduanya mengatakan, dalam penangkapan di kecamatan Bathin III Muaro Bungo itu, terdakwa sempat berusaha menyembunyikan sabu-sabu yang ada di dompetnya.
"Waktu itu, dompetnya warna cokelat sempat dilempar waktu kami datang," ujar satu di antara saksi.
Dilanjutkannya, mereka memperoleh informasi tersebut dari masyarakat.
"Tahu itu (narkotika) dari masyarakat. Kata masyarakat, di sekitar situ ada jual-beli narkotika," tambahnya.
Baca: Curi dan Jual Motor Curian, Arif Dituntut Tiga Setengah Tahun Penjara
Baca: Curi Ponsel dan Uang di Kawasan Simpang 3 Sipin, Firmansyah Divonis 2 Tahun Penjara
Ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut, terdakwa membenarkan. Dia mengaku takut, sehingga melempar dompetnya.
Dia mengaku memperoleh narkotika itu dari Arul (DPO) seharga Rp 3 juta.
Dari tangan terdakwa didapat narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.