Curanmor

Curi dan Jual Motor Curian, Arif Dituntut Tiga Setengah Tahun Penjara

Setelah mencuri dan menjual sepeda motor hasil curiannya, Arif Sanjaya kini harus mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah mencuri dan menjual sepeda motor hasil curiannya, Arif Sanjaya kini harus mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka pengadilan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/7/18) dengan agenda pembacaan tuntutan.

JPU Lidya, dalam pernyataannya menuntut terdakwa dengan tiga setengah tahun penjara.

"Untuk itu, kami menuntut terdakwa dengan tiga tahun dan enam bulan penjara," katanya.

Baca: Curi Ponsel dan Uang di Kawasan Simpang 3 Sipin, Firmansyah Divonis 2 Tahun Penjara

Selanjutnya, Majelis Hakim akan memberikan vonis pada Kamis (19/7/18).

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis (19/7/18) dengan agenda pembacaan putusan," kata Arpan Yani selaku Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui, terdakwa mencuri sepeda motor pada Sabtu (3/2/18) lalu. Terdakwa kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Tommy (DPO) seharga Rp 2 juta. Atas perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp 16 juta.
Jaksa menuntut perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Arif Sanjaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/7/18).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved