Kasus Pencurian

Curi Ponsel dan Uang di Kawasan Simpang 3 Sipin, Firmansyah Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencurian, Firmansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/7/18). Adapun agenda

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus pencurian, Firmansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/7/18). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim yang diketuai Arpan Yani memutuskan terdakwa dihukum penjara selama dua tahun.

"Kami memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun," katanya.

Baca: Lagi Berkaca, Ridwan Tersulut Emosi Dengar Ucapan Sang Paman. Langsung Ambil Pisau, Dan. . .

Untuk diketahui, terdakwa melakukan pencurian pada Senin (19/3/18) di kelurahan Simpang Tiga Sipin. Terdakwa terbukti telah mencuri ponsel dan uang senilai Rp 9,55 juta dari dalam sebuah rumah. Atas perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp 10,975 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved