Kasus Penusukan

Lagi Berkaca, Ridwan Tersulut Emosi Dengar Ucapan Sang Paman. Langsung Ambil Pisau, Dan. . .

Gara-gara tersulut emosi, Ridwan tega menusuk pamannya dari belakang. Itu lantaran dia diejek oleh pamannya ketika sedang berkaca

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara tersulut emosi, Ridwan tega menusuk pamannya dari belakang. Itu lantaran dia diejek oleh pamannya ketika sedang berkaca, Rabu (11/4/18).

Kini, dia dihadapkan di persidangan untuk mendengarkan penjelasan saksi, Kamis (12/7/18).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winda Muharrani menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan.

Baca: Kasus Money Politics Dilimpah ke Kejari. Ini Dua Orang yang Ditetapkan Tersangka

Di antaranya, Seha, Bibi terdakwa, Adi Gustari, Paman terdakwa, dan Harold dari anggota kepolisian.
Dalam keterangannya, Seha tidak melihat langsung kejadian itu.

"Tapi waktu itu saya lihat dia lari, kabur," kata dia.

Sementara itu, Adi Gustari selaku saksi korban mengaku ditusuk pada leher bagian belakang. Setelah melakukan perbuatan itu, terdakwa melarikan diri.

"Waktu itu saya ditusuknya di sini, berdarah," katanya sambil menunjukkan bekas luka.

Dia mengaku tidak memiliki masalah dengan terdakwa.

Menurut keterangan Harold, terdakwa menyerahkan diri beberapa saat setelah kejadian.

"Pelaku menyerahkan diri. Dia yang datang ke kantor," katanya.

Dia pun mengatakan, tidak ada kelainan pada diri terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan.

Baca: Penyidik KPK Datangi Lapas Jambi. Empat Terpidana Kasus Uang Ketok Palu Kembali Diperiksa

Baca: Pinjam Motor Alasan Pergi Kerja, Warga Tangkit Ini Malah Gadaikan Rp 2 Juta. Begini Selanjutnya

Sementara itu, Ridwan mengaku tersulut emosinya ketika sedang bercermin. Karena terpancing emosi, dia mengambil sebilah pisau sekitar 15 cm di atas lemari TV dan menancapkannya di leher bagian belakang korban, lalu kabur.

"Khilaf. Waktu itu lagi berkaca, dibilang, keelok-elokan nian kau," katanya di persidangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Untuk selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani akan melanjutkan sidang pada Kamis (19/7/18) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tags
pisau
tusuk
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved