Kasus Penjambretan
Jambret Tas, Terdakwa Ini Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara
Atas kasus penjambretan yang dilakukannya, kini Yosferi harus berurusan dengan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Winata
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Atas kasus penjambretan yang dilakukannya, kini Yosferi harus berurusan dengan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Winata menuntutnya dengan satu setengah tahun penjara, Kamis (12/7/18).
"Kami menuntut terdakwa dengan satu tahun dan enam bulan penjara," tegasnya di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut, Yosferi dituntut karena menjambret sebuah tas di kelurahan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Baca: Curi dan Jual Motor Curian, Arif Dituntut Tiga Setengah Tahun Penjara
Dari dalam tas tersebut, dia mengambil satu buah ponsel dan uang senilai Rp 50 ribu. Atas perbuatan tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 700 ribu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
Secara subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani akan menjatuhkan vonis pada Kamis (19/7/18) mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/7/18) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim," kata Arpan Yani.