Terpidana Mati Kasus Kepemilikan Narkoba 78,1 KG di Aceh Ini Ajukan PK

Samsul Bahri yang sebelumnya divonis mati karena terbukti atas kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg masih berharap keringanan hukuman.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA 

TRIBUNJAMBI.COM - Samsul Bahri alias Kombet bin Alm Sulaeman yang sebelumnya divonis mati karena terbukti atas kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg masih berharap keringanan hukuman.

Upaya itu dilakukan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Samsul yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zulfan Effendi SH dan Khalid Afandi SH tidak mengajukan nouvum (bukti baru), tapi akan mempertentangkan putusan majelis hakim karena adanya kekhilafan yang nyata dalam putusan terhadapnya.

 
Untuk membuktikan itu, pihaknya akan menghadirkan ahli pada sidang lanjutan, Senin (28/5/2018).

Demikian disampaikan Humas PN Banda Aceh, Totok Yanuarto SH MH kepada Serambi, Senin (21/5/2018) seusai sidang PK di pengadilan setempat.

"Sidang itu hanya memeriksa formil yang diajukan untuk kita lihat apakah bisa diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak," katanya.

Adapun majelis hakim pada sidang kemarin diketuai Faisal Mahdi SH MH dibantu hakim anggota, H Supriadi SH MH dan Sadri SH MH.

Selain dihadiri kuasa hukum Samsul Bahri, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur.

"Mengenai materi apa-apa saja putusan majelis hakim sebelumnya yang dipertentangkan, nanti kita lihat di persidangan selanjutnya yang digelar Senin depan. Mereka akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan hal itu," ujar Totok yang juga salah satu hakim di PN Banda Aceh.

Samsul Bahri alias Kombet bin Alm Sulaeman merupakan satu dari empat tervonis mati kasus sabu-sabu seberat 78,1 kg yang mengajukan PK ke PN Banda Aceh.

Sedangkan tiga rekannya lainnya, belum diketahui apakah juga akan mengajukan PK atau tidak.

Ketiga rekan Samsul Bahri adalah Abdullah bin Zakaria, Hamdani Razali alias HAM alias Dani bin Razali, dan Hasan Basri bin Mabeni.

Mereka ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015.

 
Mereka ditangkap karena terbukti memasok sabu-sabu dari Malaysia lewat laut.

Dari barang bukti yang disita, 40 kg sabu-sabu diketahui milik Abdullah dan 13,5 kg sabu-sabu milik Hamdani.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved