Terpidana Mati Kasus Kepemilikan Narkoba 78,1 KG di Aceh Ini Ajukan PK
Samsul Bahri yang sebelumnya divonis mati karena terbukti atas kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg masih berharap keringanan hukuman.
Sedangkan Hasan Basri sebagai orang yang mengambil sabu-sabu di tengah laut, dan Samsul Bahri yang mengawasi sabu-sabu ketika tiba di darat.
Semula mereka divonis mati oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Senin, 21 Desember 2015 dan diperkuat oleh PT Banda Aceh Kamis, 11 Februari 2016 atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tapi ketika kasasi di MA, hanya Abdullah yang urung dihukum mati, karena hukumannya turun menjadi 20 tahun penjara.
Putusan untuk Abdullah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum dan anggota Dr H Margono SH MHum MM, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu SH MH pada Senin, 29 Agustus 2016.
Saat ini Abdullah juga ditahan terpisah dengan tiga rekannya yaitu di Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017.
Padahal, sebelumnya Abdullah bersama tiga lainnya ditahan di Rutan Banda Aceh, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. (mas)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Samsul Bahri Terpidana Mati Kasus Kepemilikan 78,1 Kg Sabu Ajukan PK, http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/22/samsul-bahri-terpidana-mati-kasus-kepemilikan-781-kg-sabu-ajukan-pk?page=2.
Editor: Dewi Agustina