'Sumanto' Asal Sumbar Divonis Seumur Hidup, Mutilasi Kelamin Korban, Rebus, Makan Pakai Nasi

"Setelah terdakwa mengiris kemaluan korban hingga putus, selanjutnya direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi"

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Terosman, "Sumanto" asal dari Sumatera Barat, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (3/5). mendapat hukuman penjara seumur hidup. Dia sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, karena memutilasi dan memakan kelamin korban. 

"Setelah terdakwa mengiris kemaluan korban hingga putus, selanjutnya direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi," jelasnya.

Baca: Novi Laporkan Kepala Dishub Sungai Penuh ke Kejari

Baca: Kades Tanjung Putra Dijemput Paksa Polisi, Dugaan Penyerobotan Lahan, Ternyata Ini Alasannya

Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Melanggar kesatu, dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Kedua, Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP," ujar Nababan.

"Dengan demikian, hakim memutuskan terdakwa Terosman dikenakan hukuman seumur hidup," ujarnya, sembari mengetuk palu sidang.

Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan. Karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin (kemaluan) korban yang merupakan aksi kanibal.

Sebagai bentuk pembelajaran, dengan mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera.

Baca: Sadis! Tubuh Indri Patah di Banyak Bagian, Ahli Forensik Beberkan Fakta Pembunuhan di Sidang

Baca: Al Haris Unggah Foto Pernikahan di Instagram, Warganet Langsung Respon

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved