'Sumanto' Asal Sumbar Divonis Seumur Hidup, Mutilasi Kelamin Korban, Rebus, Makan Pakai Nasi

"Setelah terdakwa mengiris kemaluan korban hingga putus, selanjutnya direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi"

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Terosman, "Sumanto" asal dari Sumatera Barat, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (3/5). mendapat hukuman penjara seumur hidup. Dia sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, karena memutilasi dan memakan kelamin korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Terosman, "Sumanto" asal dari Sumatera Barat yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batanghari menjatuhkan hukuman seumur hidup, terkait kasus pembunuhan yang dilakukannnya pada akhir 2017, Kamis (3/5).

Terosman alias Mansur alias Kete (57), merupakan warga Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman, berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaan.

Baca: Firdaus Bergantungan di Setir Truk, Truk Terbalik di Bungo

Baca: Astaga, Atap Bangunan SDN 89 Desa Rantau Api Bocor, Tapi Yang Menetes Mengejutkan

Baca: Bagian Leher Hingga Wajah Dicium Suami, Foto Ini Bikin Dewi Perssik Dihujani Kritik

Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah kurang lebih empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.

Termasuk, pernyataan terdakwa terkait permasalahan upah yang tidak dibayarkan, sehingga memicu niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Terlebih, korban mengabarkan akan datang ke pondok terdakwa.

"Sebelumnya, terdakwa memesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak. Akan tetapi tidak ada dibawa korban. Akibatnya, terdakwa semakin sakit hati," kata Nababan yang membacakan surat putusan.

Singkat cerita, pada Minggu (5/11/2017), terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara masuk kamar untuk memastikan korban sudah tertidur. Pada saat itulah terdakwa menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan golok, hingga korban tewas.

“Korban sempat berteriak dan memanggil nama. Uda, rampok da, bantu da. Namun terdakwa terus melakukan aksinya hingga korban tewas," kata Nababan.

Terosman,
Terosman, "Sumanto" asal dari Sumatera Barat, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (3/5). mendapat hukuman penjara seumur hidup. Dia sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, karena memutilasi dan memakan kelamin korban. (Tribun Jambi/Abdullah Usman)

Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa juga melakukan mutilasi terhadap kelamin korban menggunakan golok tersebut. Itu dilakukan, setelah sebelumnya percobaan mutilasi menggunakan pisau tidak berhasil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved