Mengapa Bisa Begini? Kerja Empat Bulan, Gaji Honorer di Merangin Hanya Dibayar Dua Bulan

Tenaga honorer di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin menyoal pembayaran gaji oleh pihak dinas

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Tenaga honorer di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin menyoal pembayaran gaji oleh pihak dinas. Sebab, gaji yang tertunda empat bulan, justru dibayar cuma dua bulan.

Hal itu diakui oleh sejumlah honorer di dinas tersebut kepada sejumlah awak media, Selasa (17/4). Mereka mengatakan, sesuai SK pengangkatan, masa kerja mereka terhitung mulai Januari 2018.

Namun saat pemberian gaji yang dilakukan baru-baru ini, para honorer hanya menerima untuk dua bulan gaji. Sementara untuk dua bulannya tidak dibayarkan.

Baca: Dinas Pertanian dan Holtikultura Muarojambi Berikan Bantuan 20 Ton Benih Padi

“Mengapa bisa seperti ini. Gaji kami cuma dibayar untuk bulan Maret dan April, sementara untuk bulan Januari dan Februari tidak dibayarkan,” keluh sejumlah honorer.

Padahal sesal mereka, SK pengangkatan mereka terhitung mulai Januari. Dan mereka juga telah bekerja sesuai dengan SK pengangkatan tersebut.

“Alasan pihak dinas juga tidak jelas,” sebut mereka.

Para honorer mengaku, sangat mengharapkan gaji mereka tersebut bisa dibayar penuh setiap bulannya. Sebab gaji mereka yang hanya sebesar Rp 700 ribu untuk sarjana, Rp 600 ribu tingkat diploma dan Rp 500 ribu tingakat SMA sederajad sangat mereka butuhkan.

“Jelas kita sangat membutuhkankan. Sudah kecil, eh tidak dibayar penuh lagi,” keluh para honorer.

Terkait hal ini Kadis Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Merangin, Junaidi dikonfirmasi mengatakan, tidak dibayarkan gaji tenaga honorer untuk Januari dan Februari dikarenakan Perbup baru dikeluarkan. Sehingga pihaknya tidak berani untuk membayar gaji untuk Januari dan Februari tersebut.

Baca: Kemacetan Marak terjadi di Sungai Penuh, Ini Titik Rawan Menurut Dishub

Baca: Perubahan Status 6 Kelurahan Masih Menunggu Penegasan Batas Wilayah

“Perbupnya baru keluar sekitar Maret lalu. Jadi kita tidak berani membayar bulan sebelum itu, takut salah,” kata Junaidi.

Ia mengatakan, terkait hal ini para honorer telah dibawa ke DPKAD Merangin. Hal itu agar para honorer tahu apa sebab, gaji mereka tidak dibayar penuh.

“SK itu perlu ditinjau ulang, ada tidak kewenangan saya membayar mulai Januari. Jadi ini masih kita koordinasikan dengan DPKAD, akan kita pelajari terlebih dahulu,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Tribun, untuk tenaga honorer di lingkup Setda Merangin, gaji mereka dibayarkan penuh mulai Januari hingga April. “Kalau kami gaji dibayar mulai Januari hingga April ini,” sebut salah seorang honorer Setda Merangin.

Baca: Polemik Partai Setan dan Partai Allah, Bisa Meningkatkan Radikalisme di Akar Rumput

Baca: Ditinggal ke Rumah Mertua, Rumah Hambar di Betara Tanjabbar Ini Ludes Terbakar

Baca: Frekuensi Buang Air Kecil Meningkat pada Malam Hari? Cek Penyebabnya, Normal atau Penyakit?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved