Perubahan Status 6 Kelurahan Masih Menunggu Penegasan Batas Wilayah

Wacana perubahan status enam kelurahan menjadi desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2018 ini,

Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Wacana perubahan status enam kelurahan menjadi desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2018 ini, belum ada kepastian. Sebab, saat ini masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, sakah satunya penegasan batas kelurahan.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Setda Tanjabtim, Hendiri, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Rancangan Peraturan Daerahnya hanya menunggu penegasan batas kelurahan.

Baca: Tagihan Listrik di Rumahnya Menunggak. Fadli Zon: Berarti Saya Lagi Bokek Kali. . .

Setelah batas kelurahannjelas dan sudah dibahas, Pemkab Tanjabtim akan kembali mengusulkannya ke Gubenur Jambi untuk meminta nomor registerasinya. "Sebelumnya kita sudah menyerahkan SK Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup) ke Gubernur. Setelah nanti batas kelurahan itu sudah jelas, baru kita akan mengusulkan kembali lagi ke Gubernur," ungkapnya.

Terkait banyaknya pertanyaan yang timbul di kalangan masyarakat, kapan akan ditetapkannya perubahan status kelurahan menjadi desa itu, Hendri menyebutkan, masih dalam tahap proses, dan belum ada penetapan statusnya tahun ini.

"Kita akan terus kejar cepat. Kalau bisa tahun ini kita turun untuk mengetahui batas kelurahan tersebut," terangnya.

Dia menjelaskan, untuk berkas yang telah diserahkan itu, diantaranya naskah akademik, Ranperda dan lain-lain. "Itu semuanya satu berkas, saya lupa apa-apa saja berkasnya. Yang jelas pertama naskah akademik dan Ranperda," sebutnya.

Dia juga menerangkan, enam kelurahan yang diusulkan menjadi desa itu, berdasarkan usulan dari Tokoh Masyarakat kepada Bupati, dan sudah dikaji oleh Tim Ahli. Sedangkan untuk kelurahan lain tidak mengusulkan.

Baca: Hoaks atau Fakta? Kabar Facebook akan Diblokir di Indonesia 24 April, Viral di Medsos

Baca: Polemik Partai Setan dan Partai Allah, Bisa Meningkatkan Radikalisme di Akar Rumput

"Pengusulan itu sudah dulu melalui kuisioner. Cuma yang muncul hanya enam kelurahan yang mengusulkan. Jadi kalau pun ada timbul kecemburuan dari masyarakat itu tidak dibenarkan. Karena sudah diberikan kesempatan untuk mengusulkan," ujarnya.

Kelurahan-kelurahan tersebut diantaranya, kelurahan Parit Culum dua, Teluk Dawan dan Singkep di Kecamatan Muara Sabak Barat. Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Rantau Indah di Kecamatan Dendang, Serta kelurahan Bandar Jaya di Kecamatan Rantau Rasau.

Jika misalnya nanti status enam kelurahan itu sudah ditetapkan menjadi desa, Pemerintah Daerah (Pemda) tinggal menyiapkan Alokasi Dana Desa (ADD), dan mengusulkan Dana Desa (DD) ke Pemerintah Pusat. "Kira-kira itu yang akan kita siapkan. Dari segi keuntungan, dana dari pusat bisa masuk. Setidaknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut," pungkasnya.

Baca: Ditinggal ke Rumah Mertua, Rumah Hambar di Betara Tanjabbar Ini Ludes Terbakar

Baca: Bupati Tegaskan Pelarangan Membuka Lahan dengan Pembakaran

Baca: Mantan Istri Datuk K, Kunjungi Siti Nurhaliza dan Bayinya. Ini Komentar Netizen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved