Hujan Tangis di Ruang Sidang, Erwan Malik 'Teriak' 'Saya merasa dimanfaatkan'

"Saya dipanggil berkali-kali di kantor Cornelis Buston, baik sendiri maupun bersama Arfan pada Oktober. Tiga kali dipanggil"

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Hanif Burhani
Suasana sidang pleidoi tiga terdakwa kasus uang ketok palu diwarnai isak tangis di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4). 

Sementara Erwan kembali menegaskan peran Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi. Pasalnya, ia didesak berkali-kali oleh Cornelis termasuk soal ancaman tidak akan kuoromnya sidang paripurna pengesahan RAPBD tersebut.

"Saya dipanggil berkali-kali di kantor Cornelis Buston, baik sendiri maupun bersama Arfan pada Oktober. Tiga kali dipanggil," katanya.

Di kesempatan itu, ia merasa dimanfaatkan. Pasalnya, ia mengaku sudah tahu adanya sekda definitif.

“Saya merasa dimanfaatkan," katanya di muka sidang.

Salin tempel

Suseno juga mengkritik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut dakwaan tiga terdakwa adalah copy paste (salin tempel).

Padahal menurut Suseno keterangan saksi untuk terdakwa Arfan dengan terdakwa lainnya berbeda. Sehingga semestinya pada dakwaan dilakukan pembedaan.

"Kami berpendapat bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan copy paste tuntutan dan kami menolak hal tersebut," katanya saat membacakan pleidoi.

Trimulyono Hendradi, jaksa KPK usai persidangan punya dalil menanggapi hal itu. "Kalau kami bilang nggak copy paste, orang memang faktanya diperiksa bersama-sama," kata Trimulyono.

Ia menjelaskan, di dalam tuntutan untuk analisa fakta tanggapan sudah dibedakan. Misalnya, kata dia, untuk terdakwa Arfan atau Saipudin pada saat itu tertulis kami tulis. “Tapi kalau tidak menyebut nama terdakwa pun kita masukin juga kalau nyatanya seperti itu,"kata Trimulyono. Mengingatkan, ketiga terdakwa ini dalam persidangan sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan.

Baca: Iya sengaja dibawa. Mas Zumi kangen, Sherrin Tharia Antar 2 Anak Temui Zumi Zola

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved