Hujan Tangis di Ruang Sidang, Erwan Malik 'Teriak' 'Saya merasa dimanfaatkan'
"Saya dipanggil berkali-kali di kantor Cornelis Buston, baik sendiri maupun bersama Arfan pada Oktober. Tiga kali dipanggil"
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pleidoi tiga terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, diwarnai isak tangis. Pantauan tribunjambi.com, bukan hanya dari terdakwa, tangis juga pecah dari keluarga terdakwa.
Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin yang tampak dominan menangis. Sepanjang ia membacakan pleidoinya, air matanya tumpah. Ia terisak. Tak terkecuali anaknya yang turut hadir.
Di muka sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, Saipudin membacakan langsung pembelaannya. Ia terus membaca tulisan di kertas yang ia pegang diselingi suara isak tangis.
"Saya berharap tidak ada lagi ASN yang menjadi korban, cukuplah kami dan semoga ini menjadi pelajaran untuk Jambi lebih baik lagi ke depannya," kata Saipudin.
Seperti sidang sebelumnya, ia juga menekankan bahwa ihwal kasus ini karena ada inisiatif dari para anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Kepada teman-teman ASN tolong jangan pandang kami hina. Karena kami adalah korban upaya pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," katanya dalam tangis.
Di kursi pengunjung sidang, putri Saipudin pun turut menangis melihat ayahnya jadi pesakitan.
"Yang mulia saya masih punya tanggungan. Saya memulai karier saya sejak tahun 1985. Mulai dari staf biasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sampai saat saya tertangkap OTT," bilangnya.
Baca: Hari Ini Pengumuman Penerimaan SNMPTN 2018, Klik Link Ini Untuk Cek Hasil
Baca: Terungkap, Bukan Ahmad Dhani yang Posting Ujaran Kebencian Namun Sosok Ini yang Diupahnya
Baca: Warga Lorong SP2 Kenali Asam Bawah Blokir Jalan, Minta Perbaikan Jalan
Dalam sidang yang berlangsung selepas Zuhur hingga sekira pukul 17.30 WIB itu, Saipudin lebih dulu membacakan pleidoi. Disusul Arfan dan Erwan Malik. Pleidoi Arfan dibacakan penasehat hukumnya, sedangkan Erwan selain menyampaikan sendiri juga disampaikan penasehat hukumnya.
Erwan tampak lebih tegar. Ia tak sampai menangis seperti Saipudin, namun suarnaya sempat parau. Istri Erwan yang hadir, raut wajahnya terlihat merah seperti menahan tangis.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Arfan, Suseno mengatakan kliennya hanya diperintah oleh Erwan Malik yang saat itu Plt Sekda. "Terdakwa Arfan hanyalah menjalankan perintah dari atasannya Erwan Malik. Erwan Malik menjalankan perintah dari Zumi Zola melalui orang terdekatnya," kata Suseno membacakan pleidoi.
Ia menyebut yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Zumi Zola selaku Gubernur Jambi pada masa itu. "Arfan hanyalah menjalankan perintah atasan dalam jabatan," bela Suseno.
Sementara Erwan kembali menegaskan peran Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi. Pasalnya, ia didesak berkali-kali oleh Cornelis termasuk soal ancaman tidak akan kuoromnya sidang paripurna pengesahan RAPBD tersebut.
"Saya dipanggil berkali-kali di kantor Cornelis Buston, baik sendiri maupun bersama Arfan pada Oktober. Tiga kali dipanggil," katanya.
Di kesempatan itu, ia merasa dimanfaatkan. Pasalnya, ia mengaku sudah tahu adanya sekda definitif.
“Saya merasa dimanfaatkan," katanya di muka sidang.
Salin tempel
Suseno juga mengkritik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut dakwaan tiga terdakwa adalah copy paste (salin tempel).
Padahal menurut Suseno keterangan saksi untuk terdakwa Arfan dengan terdakwa lainnya berbeda. Sehingga semestinya pada dakwaan dilakukan pembedaan.
"Kami berpendapat bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan copy paste tuntutan dan kami menolak hal tersebut," katanya saat membacakan pleidoi.
Trimulyono Hendradi, jaksa KPK usai persidangan punya dalil menanggapi hal itu. "Kalau kami bilang nggak copy paste, orang memang faktanya diperiksa bersama-sama," kata Trimulyono.
Ia menjelaskan, di dalam tuntutan untuk analisa fakta tanggapan sudah dibedakan. Misalnya, kata dia, untuk terdakwa Arfan atau Saipudin pada saat itu tertulis kami tulis. “Tapi kalau tidak menyebut nama terdakwa pun kita masukin juga kalau nyatanya seperti itu,"kata Trimulyono. Mengingatkan, ketiga terdakwa ini dalam persidangan sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan.
Baca: Iya sengaja dibawa. Mas Zumi kangen, Sherrin Tharia Antar 2 Anak Temui Zumi Zola