Dewan Minta Segel Kantor Aplikator Jika Masih Terima Ojek Online, Ini Tanggapan Dishub dan ADO

Jumat (9/2) Komisi I DPRD Kota Jambi Menggelar hearing bersama Dishub Kota Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Asosiasi Driver Online

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA
Naufal, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jambi 

Baca: Ajak Mencari Burung, Remaja di Tabir Selatan Ini Malah 3 Kali Cabuli Bocah 6 Tahun di Kebun Sawit

“Kalau untuk roda dua itu sudah cukup banyak dan kita minta untuk kuotanya sudah tidak boleh ditambah lagi. Kita juga meminta kerjasamanya pihak aplikator untuk tidak melakukan rekrutmen dan dan kooperatif dengan kami,” katanya.

Sementara itu menurut Naufal, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) berharap adanya percepatan penerbitan Pergub dan Perwal yang mengatur tentang angkutan driver online. Baik roda empat maupun roda dua.

“Kalau untuk roda empat itu sudah ada PermenHub Nomor 108 namun harus ada Pergub sebagai dasar Permenhub tersebut. Dan untuk Perwal sendiri, juga Dinas Perhubungan kota Jambi akan berusaha untuk mendorong agar percepatan penerbitan Perwal. Kita berharap adanya peraturan mengatur lebih jelas mengenai angkutan online," katanya.

Baca: Pilkada Kerinci - Panwaslu Kerinci Akan Laporkan Akun Palsu ke Polisi

Baca: GALERI FOTO: Wah! Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Beroperasi. Juga Bikin Sumur Baru

Baca: Selain Afrizal, Sekda Kota Sungai Penuh juga Dikabarkan Maju Nyaleg Setelah Pensiun

Baca: VIDEO: Dibalik Aktivitas Penambang Minyak Tanpa Izin di Bajubang. Fee Pemilik Tanah Rp 1,5 M/bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved