Dewan Minta Segel Kantor Aplikator Jika Masih Terima Ojek Online, Ini Tanggapan Dishub dan ADO

Jumat (9/2) Komisi I DPRD Kota Jambi Menggelar hearing bersama Dishub Kota Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Asosiasi Driver Online

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA
Naufal, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumat (9/2) Komisi I DPRD Kota Jambi Menggelar hearing bersama Dishub Kota Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Asosiasi Driver Online (ADO), kominfo dan Pihak aplikator.

Dalam hearing tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan untuk mekukan penyegelan kantor aplikasi angkutan online. Hal ini dilakukan jika pihak aplikator tidak mengikuti kesepakatan bersama.

Baca: Harga Cabai Melonjak di Pasar Talang Banjar, Pembeli Mengeluh

Menurut Muhili, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi bahwa pihak aplikator harus menutup rekruitmen driver online yang baru. Sebab jumlah driver online di kota Jambi baik untuk roda dua maupun roda empat sudah melebihi kuota yang ada.

“Kita memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan dan untuk mengawasi aplikator. mereka tidak boleh lagi melakukan rekrutmen driver online. Jika hal tersebut masih dilakukan, maka kita rekomendasikan untuk melakukan tindakan penyegelan kantor aplikasi yang ada di Jambi,” ujarnya.

Dikatakan Muhili, bahwa memang operasional mereka menggunakan aplikasi, namun jika kantornya di segel, maka pihak aplikasi tidak bisa merekrut driver baru.

“Operasionalnya mungkin tetap bisa berjalan karena menggunakan aplikasi namun jika mereka merekrut driver baru, driver itu kan harus daftar ke kantor. Kalau kantornya disegel, maka tidak bisa lagi rekrut,” ujarnya.

Baca: 3 Swalayan di Kota Jambi Masih Jual Rockmelon. Tapi Bukan Impor dari Luar Negeri

Baca: Tiga Perempuan Diamankan di Pulau Pandan, Polisi Berjaga-jaga di Pinggir Sungai

Sementara itu menurut Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diminta berperan aktif dalam rangka percepatan Pergub (peraturan gubernur) sebagai dasar Kemenhub Nomor 108 yang mengatur tentang angkutan online khusus roda empat. Sementara Dinas Perhubungan Kota Jambi akan menyusun draft untuk penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) tentang angkutan online khususnya roda dua.

“Kita akan mendorong untuk penerbitan perwal yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan angkutan online roda dua. Mulai dari kewajiban pihak aplikator, larangan hingga peraturan lainnya yang harus mereka ikuti,”ujarnya .

Saleh Ridho juga meminta agar pihak aplikator tidak lagi melakukan rekruitmen driver online baik untuk roda empat maupun roda dua. Sebab, saat ini untuk kuota roda empat itu sendiri seharusnya hanya sebanyak 801. Namun kondisi sekarang sudah mencapai 2.500 driver online untuk roda empat. Sedangkan untuk roda dua saat ini sudah mencapai sekitar 2.500.

Baca: DUH! AFC Lakukan Blunder Terkait Penamaan Persija Jakarta, Jadi Bertambah Panjang Gara-gara

Baca: Air Pasang, Pencarian Buaya yang di Tebo Ulu Dihentikan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved