Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Sistematis, Wahyudi Bongkar Kronologi Pendistribusian Uang Suap Miliaran Berikut Kode Penerima
Dalam pendistribusian juga digunakan kode. Seperti penggunaan angka "A" dan "B" sebagai kode. "...artinya delapan ratus juta A itu..."
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018).
Wahyudi dan Ivan dikonfrontir dengan empat saksi lainnya, yaitu Cekman, El Helwi, Parlagutan dan Tadjudin Hasan.
Di persidangan, saksi menceritakan kronologi pendistribusian uang ketok palu yang berlangsung selama dua hari. Mulai pada Senin 26 November 2017 hingga Selasa keesokan harinya.
Saksi Wahyudi menceritakan untuk distribusi, diawali dengan mengantarkan uang tersebut kepada Cekman di Pasir Putih selaku perwakilan dari Fraksi Restorasi Nurani sebanyak Rp 600 juta.
Selanjutnya, saksi mengantarkan ke El Helwi perwakilan Fraksi PDIP, di rumahnya di kawasan Buluran, Telanaipura sebanyak Rp 700 juta.

Setelah itu, ke kediaman Parlagutan selaku perwakilan Fraksi PPP sebanyak Rp 600 juta.
"Pak Lagut juga ketemu langsug, tapi Beliau minta ditarok di taman. Pekarangan rumah," kata Wahyudi.
Selesai distribusi ke rumah Parlagutan, Wahyudi dan Ivan pulang. Sebelum itu, saksi mengatakan sempat mampir ke rumah dinas Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Provinsi Jambi.
"Kemudian ditelepon, dia (Arfan) di Swissbell, beliau di sana. Kami nyusul karena ada tamu, kami tidak bergabung," kata Wahyudi.
Setelah itu, saksi mampir ke rumah Pak Wasis mengembalikan sisa yang belum didistribusikan.
"Pada Selasa 28 November (2017) malam itu Pak Arfan minta didistribusikan ke rumah Pak Saifudin subuh . Saya jam 06.00 dibangunkan Ivan di rumah kalau Pak Saifudin sudah nunggu. Kami ke rumah Pak Wasis untuk ngambil," katanya.
Saksi mengatakan saat mengatar uang ke terdakwa Saifudin, namun saksi diajak ikut bersama mendistribusikan uang.
Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak
Baca: Supriyono Sebut Bapak dan Sekda, Rekaman Percakapan Telepon Diputar Jaksa KPK di Sidang
Baca: BREAKING NEWS: Supriono: Uang Ketok Palu Jadi Tradisi di DPRD, Setiap Tahun Ada
"Pagi itu ke daerah Mayang, Fraksi Golkar ke rumah Pak Juber Rp 700 juta. Pak Saifudin di mobil nunggu," kata Wahyudi
Setelah itu, saksi Wahyudi dan Iwan bersama Saifudin melanjutkan pendistribusian ke kawasan BLK, tepatnya di kantor PKB untuk menyerahkan Rp 600 juta.
"Saya tidak kenal belakangan saya tahu itu Pak Tadjudin," katanya.
Sisa uang yang belum di distribusikan, selanjutnya disimpan di rumah Lorong Cemara milik terdakwa.
"Sisa Rp 1,7 miliar. Ada 300 (juta) di rumah Pak Wasisi itu untuk Fraksi Bintang Keadilan. Tapi belum tahu ke siapa mau diserahkan," katanya.
Baca: Pertemuan di Kamar 1023, El Helwi Bantah Keterangan Supriyono di Sidang OTT KPK, Ini yang Terjadi
Dalam pendistribusian juga digunakan kode. Seperti penggunaan angka "A" dan "B" sebagai kode.
"Kalau untuk Demokrat 8A+1. Itu artinya delapan ratus juta A itu yang ngantar Pak Saifudin +1 ditambah ketua fraksi," kata Wahyudi.
"Total 50 orang, ditambah lima unsur pimpinan sama satu anggota yang digugurkan karena bermasalah hukum. Koda A20 berarti distribusi Pak Saifudin 20 orang B30 kami (Wahyudi dan Ivan) untuk mendistribusikan," kata saksi Wahyudi, yang kemudian juga dibenarkan Ivan.
Baca: Sidang Memanas, Saling Tunjuk Antara Saksi dan Penasehat Hukum Arfan
Baca: VIDEO: Hujan Petir di Bungo Makan Korban Dua Anak, Seorang Meninggal