Sidang Suap Ketok Palu

Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada "Hujan Merata" Tidak

Pernyataan ini disampaikan saat memberi kesaksian untuk ketiga terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Supriono tersangka OTT memberi kesaksian dalam persidangan tipikor Jambi Rabu (7/3/2018). Supriono bersaksi untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik dalam kasus Suap OTT Ketok Palu RAPBD Tahun 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriono tersangka suap OTT mengakui jika dirinya menerima uang.

Pernyataan ini disampaikan saat memberi kesaksian untuk ketiga terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik di Persidangan Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018)

"Saya akui, saya menerima uang itu. Dan itu kesalahan saya," katanya di persidangan.

Ia juga menceritakan ada beberapa sandi yang digunakan dalam komunikasi telpon dalam membahas uang ketok palu.

Supriono mengatakan selama proses pendiatribusian uang ketok palu ke anggota DPR yang nilainya Rp 100 juta per anggota, ia menggunakan bahasan hujan merata.

"Malam itu saya ada telpon pak Asisten III (Saifudin) pak hujannya sudah merata belum," katanya.

Saat di tanya Jaksa Penuntut KPK mengenai makna hujan merata itu, Supriono menjelaskan jika itu kode untuk menanyakan apakah pendistribusian sudah merata atau belum.

Pun saat Saifudin akan menyampaikan uang ke anggota DPRD Provinsi Jambi, Saifudin menggunakan kata Undangan.

"Waktu tanggal 28 November waktu itu saya di Rumah makan pak Ndut, pak Saifudin nelpon pak ini saya mau ngantar undangan,"kata Supriono menirukan nada percakapan via telpon antara dirinya dengan terdakwa Saifudin.

Ia mengaku awalnya tidak tahu persisi maksud dari undangan. Tapi setelah bertemu barulah ia tau kalau yang di maksud undangan adalah uang ketok palu.

"Waktu itu dia naek mobil orange kalau dak salah. Saya di panggil pak Asisten masuk katanya pak ini ada uang untuk fraksi PAN,"katanya.

Namun saat akan memindahkan uang ia dan Saifudin justru terkjut karna sudah dalam posisi dikepung.

"Saya terkejut kok sudah rame, ternyata saya baru tau kalau itu KPK,"sebutnya.

Dalam persidangan kali ini Supriono bersaksi untuk ketiga terdakwa.

Supriono sendiri merupakan tersangka dari kasus serupa. Namun berkasnya saat ini masih dalam pengembangan Penyidik KPK. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
supriyono
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved