Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Sidang Memanas, Saling Tunjuk Antara Saksi dan Penasehat Hukum Arfan
"Bapak kalau marah seperti itu, saya juga bisa marah, pak," kata Supriyono, dengan nada suara tinggi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 memanas. Supriyono yang menjadi saksi dan penasehat hukum tersangka Arfan, saling tunjuk dan meninggikan suara. Itu terjadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018)
PH terdakwa Arfan meminta penegasan dari Supriyono terkait pembahasan uang ketok palu dan permintaan fee 0,23 persen.
"Bapak kalau marah seperti itu, saya juga bisa marah, pak," kata Supriyono, dengan nada suara tinggi.
Namun, majelis hakim langsung sigap memberi aba-aba dengan satu kali ketukan palu.
Ketegangan itu terjadi saat PH Arfan mempertanyakan tugas Supriyono selaku ketua fraksi di Partai Amanat Nasional.
Yang dijelaskan Supriyono, dia hanya bertugas mengawal program Jambi Tuntas di DPRD Provinsi Jambi. Namun, terkait laporan, dilakukan hanya setahun sekali.
"Karena tugas saya di internal partai cuma itu. Kalau mengawal program, ya, di antaranya soal bantuan ekskavator, pendidikan gratis 3.000 per tahunnya," katanya.
Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak
Baca: Supriyono Sebut Bapak dan Sekda, Rekaman Percakapan Telepon Diputar Jaksa KPK di Sidang
Dalam kesaksiannya, Supriyono menyebutkan pernah bertemu dengan Gubernur Jambi hanya satu kali sebelum pembahasan ketok palu. Namun, pertemuan itu antara internal partai di Jakarta.
"Waktu itu ada ketemu sekali di acara PAN di Jakarta, saya sebagai ketua harian. Saya sampaikan, kita sudah akan membahas anggaran. Katanya kordinasi dengan Pak Sekda," kata Supriyono.
Baca: VIDEO: Hujan Petir di Bungo Makan Korban Dua Anak, Seorang Meninggal