Kasus Dugaan Aborsi
Kasus Dugaan Aborsi, Majelis Hakim Sebut Saksi Berbelit-belit. Diduga Ada yang Disembunyikan
Majelis hakim Pengadilan Negeri jambi sempat dibuat bingung dengan keterangan saksi Widya dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana Aborsi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri jambi sempat dibuat bingung dengan keterangan saksi Widya dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana Aborsi. Sidang berlangsung pada Selasa (9/1/2018)
Pasalnya keterangan saksi oleh majelis hakim dinilai berbelit-belit dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.
Seperti soal uang yang diterima saksi sebanyak dua kali penitipan alat USG dan Kurek (Aborsi) yang mana pada keterangan awal diakui saksi sebagai upah penitipan barang.
Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya
Namun saat ditanya oleh jaksa penuntut umum Albar soal apakah saksi membuka penitipan barang di klinik miliknya hal ini dibantah saksi.
"Tidak ada penitipan barang, cuma klinik aja. Dua kali diterima pertama satu juta," kata saksi.
Namun jawaban saksi berubah kembali saat ditanya berulang ulang soal alasan pemberian uang itu," bukan upah tapi hadiah," kata Saksi meralat keterangan sebelumnya.
Saksi mengakui jika dirinya sudah kenal terdakwa dr Trisna di awal tahun 2017 kemudian menjadi akrab.
Majelis hakim kembali mencerca saksi pertanyaan terkait alasan penitipan peralatan di klinik saksi.
Pertanyaan ini dilontarkan saat saksi menyampaikan bantahannya soal penggunaan alat yang diduga digunakan oleh terdakwa dalam praktek tindak pidana yang kini menjerat dr Trisna.
Baca: Usai Direnovasi, Stadion Utama GBK Malah Terlempar dari Daftar 15 Stadion Terbesar Dunia. Kenapa?
Baca: Saksi Pernah Terima Uang dari Dokter Trisna
"Aneh sekali rasanya dititipkan di klinik saudara. Tidak masuk akal, kenapa dititip dan menerima upah. Kalau hubungan baik kenapa harus nerima upah," tanya Erikasari Emsah Ginting, Hakim Anggota.
"Kenapa di klinik, kan rumah sakit lebih besar. Terkesan ada yang ditutupi. Terus disimpan di klinik saudara yang lebih kecil dari Rumahsakit," sambungnya menanggapi jawaban saksi yang dianggap berbeli-belit.
Saksi Widya juga mengatakan tak tahu jika alat itu digunanakan dr Trisna untuk aktivitas dugaan tindak pidana aborsi.
"Tidak tahu, belakangan baru tau kalau ada praktek aborsi setelah barang itu dijemput polisi," katanya.
"Masak tidak tahu ini beritanya dulu heboh loh. Kalau tau itu alat digunakan untuk tindak pidana kenapa masih diterima," sambung anggota majelis hakim lainnya.
Selain saksi Widya satu saksi lainnya yang dihadirkan jaksa adalah Rts Ida yang juga dimintai keterangan sepengetahuannya tentang praktek dugaan aborsi yang terjadi di RS Puri Medika.
Baca: Pemerintah Provinsi Jambi Minta Maaf, Pemutihan Pajak Kendaraan Ditunda Lagi
Baca: Saksi Tak Datang, Wulandari Terdakwa Kasus Dugaan Aborsi Ajukan Keberatan
Baca: Sudah 44 Saksi Diperiksa KPK Pasca-OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Siapa Saja Mereka?