Kasus Dugaan Aborsi
Saksi Tak Datang, Wulandari Terdakwa Kasus Dugaan Aborsi Ajukan Keberatan
Sidang kasus dugaan tindak pidana aborsi dengan tiga tersangka Wulandari (25) selaku pegawai Klinik, Sri Wiyati alias Mpok Ati
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan tindak pidana aborsi dengan tiga tersangka Wulandari (25) selaku pegawai Klinik, Sri Wiyati alias Mpok Ati (45) pembantu rumah tangga dr Trisna dan Melinda harus ditunda hingga pekan depan.
Seperti terlihat dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara pada Selasa (9/1/2018) di Pengadilan Negeri Jambi.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda dikarenakan saksi Cici tak hadir.
Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Albar ketidakhadiran saksi dikarenakan alasan sakit.
"Mohon izin yang mulia saksi tidak dapat dihadirkan dikarenakan alasan sakit," kata Albar kemudian menunjukkan surat keterangan dari dokter yang disampaikan saksi melalui dirinya.
Ketua majelis hakim sempat menawarkan kepada ketiga terdakwa agar keterangan saksi dibacakan sesuai hasil BAP yang sudah di ambil sumpah.
Namun terdakwa Wulandari menyampaikan keberatannya, "Mohon izin yang mulia kalau bisa saksi di hadirkan, karna saya mau mendengar keterangan langsung dari saksi,"kata Wulandari menyampaikan keberatannya di hadapan persidangan.
Ketua majelis hakim Ledis akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.
"Sidang kita tunda pekan depan hari selasa 12 Januari 2018. Untuk agenda keterangan saksi,"kata Ketua Majelis Hakim.
Baca: Sudah 44 Saksi Diperiksa KPK Pasca-OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Siapa Saja Mereka?
Baca: Staf Dinas PUPR Jambi Diperiksa Soal Uang Ketok Palu di KPK, Ini Materi Pemeriksaannya
Dalam persidangan kasis digaan tindak pidana aborsi ini, terlihat proses persidangan kelima terdakwa dilakukan terpisah.
Dimana terdakwa dr Trisna menjalani persidangan bersama terdakwa Sely Puspita dengan agenda keterangan saksi lainnya.