Dugaan Suap Ketok Palu
Staf Dinas PUPR Jambi Diperiksa Soal Uang Ketok Palu di KPK, Ini Materi Pemeriksaannya
Rinie Anggrainie Putri, PNS yag bertugas sebagai PPT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi menjalan pemeriksaan sebagai
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rinie Anggrainie Putri, PNS yag bertugas sebagai PPT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi menjalan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Selasa (9/1/2018) siang.
Pemeriksaan terhadap Rinie sebagai saksi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tribunjambi.com percakapan WA pada Selasa siang.
Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap Rinie masih terkait dugaan korupsi Suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya
Rinie bersaksi untuk ketiga tersangka ERM, SPO dan ARN.
"Dalam kasus TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," kata Febri.
Adapun materi yang dipertanyakan penyidik KPK terhadap saksi Rinie terkait sejauh mana pengetahuannya tentang adanya permintaan uang ketok palu.
Penyidik KPK menduga saksi cukup mengetahui tentang pengumpulan uang yang dilakukan ketiga tersangka untuk memuluskan pembahasan RAPBD tahun 2018.
"Diduga tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," katanya singkat.
Namun terkait adanya kemungkinan tersangka baru maupun pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak KPK masih enggan berkomentar.
Baca: Fokus Pembangunan Infrastruktur, Rp 49 M untuk Kecamatan Sarolangun. Tertinggi
Baca: Biker Ini Tidak Berani Ikuti Turing dan Racing, Beraninya Cuma Posting. Ternyata Ini Sebabnya