Pemerintah Provinsi Jambi Minta Maaf, Pemutihan Pajak Kendaraan Ditunda Lagi

Pemerintah Provinsi Jambi minta maaf kepada masyarakat Jambi yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan,

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Warga mengantre di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. Mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI 

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi minta maaf kepada masyarakat Jambi yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, sebab rencana awal pemutihan dilakukan 10 Januari terpaksa ditunda lagi.

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, pemutihan pajak ditunda karena saat ini pihaknya tengah melakukan perubahan aplikasi. 

"Program pemutihan blum dapat dilaksanakan tanggal 10 karena program aplikasi samsat untuk pemutihan masih dalam pengerjaan," kata Agus.

Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya

Meski ditunda, namun pengampunan pajak ini tetap akan dilakukan. Namun waktunya belum bisa ditentukan lagi. Meski demikian, pihaknya akan berusaha semampunya agar program ini bisa berjalan secepatnya.

"Minggu ini kita masih memasuki tahapan mengubah setingan program dan setelah aplikasi ready baru akan melakukan pemutihan," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved