Puluhan Tahun Jual Jamu Gendong Racikan, Usaha Parsini dan Suami Tiba-tiba Digerebek Polisi
Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi. Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling,
Editor:
Fifi Suryani
Pekan lalu Polsek Pangkalan Banteng menggerebek usaha jamu Warioboro, dari kediamannya diamankan sebanyak 2.810 botol jamu klanceng.
Karena usahanya membuat jamu racikan, Warioboro dijerat dengan pasal 97, Undang - Undang nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Baca: Jumlah Investor di BEI Jambi Capai 4.299 Orang, Ini Perbandingan Persentasenya dengan Nasional
Baca: Fasha: Warga Diminta Waspada. Awasi Anak-anak Bermain di Sungai
Baca: Al Haris: Jika Ada Upload Foto Jalan Rusak di Medsos, PUPR Harus Tanggap
Baca: KFC Hadir di Trona Ekpres
Baca: Tak Ada Uang Ketok Palu - Al Haris Ucap Syukur, APBD 2018 Disetujui Rp 1,37 T
Berita Terkait