Puluhan Tahun Jual Jamu Gendong Racikan, Usaha Parsini dan Suami Tiba-tiba Digerebek Polisi

Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi. Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling,

Editor: Fifi Suryani
| Facebook
Penjual jamu ditahan. 

Pekan lalu Polsek Pangkalan Banteng menggerebek usaha jamu Warioboro, dari kediamannya diamankan sebanyak 2.810 botol jamu klanceng.

Karena usahanya membuat jamu racikan, Warioboro dijerat dengan pasal 97, Undang - Undang nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Baca: Jumlah Investor di BEI Jambi Capai 4.299 Orang, Ini Perbandingan Persentasenya dengan Nasional

Baca: Fasha: Warga Diminta Waspada. Awasi Anak-anak Bermain di Sungai

Baca: Al Haris: Jika Ada Upload Foto Jalan Rusak di Medsos, PUPR Harus Tanggap

Baca: KFC Hadir di Trona Ekpres

Baca: Tak Ada Uang Ketok Palu - Al Haris Ucap Syukur, APBD 2018 Disetujui Rp 1,37 T

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved