Puluhan Tahun Jual Jamu Gendong Racikan, Usaha Parsini dan Suami Tiba-tiba Digerebek Polisi
Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi. Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling,
Bahkan Warioboro yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Banteng membantah kalau usaha bersama istrinya yang membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar dikatakan illegal. Karena sebelum ia memulai usaha ini sudah mengantongi izin dari kecamatan.
"Saya orang bodoh engga tahu apa - apa, saya pikir sudh cukup mengantongi izin dari kecamatan, engga tahunya harus mengurus izin macam - macam," terang Walioboro.
Baca: Kunjungi Kantor Istri yang Lembur Malam Hari, Pria Ini Kaget Lihat Pasangan Asyik di Atas Meja
Baca: Kasus Pengadaan Pajero - Darmawan Heran, Bukti Pengembalian Uang Tak Masuk di BAP
Baca: Jaringan Internet Jadi Kendala Mengembangkan Pasar Modal di Jambi
Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kobar, Suhud Mas'ud mengatakan bahwa penangkapan terhadap Warioboro merupakan tindakan berlebihan.
Ia menegaskan, jika usaha jamu yang ditekuni Warioboro menurut kepolisian mengandung unsur pidana apakah tidak sebaiknya dilakukan pembinaan terhadap penjual jamu tersebut.
"Serahkan kepada dinas terkait untuk dilakukan pembinaan sehingga mengerti bagaimana mekanisme yang berlaku sehingga usaha yang ditekuninya tidak berdampak hukum," ujarnya.
Melalui sambungan WhatApp Waka Polres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan bahwa saat ini kasus Warioboro sedang dalam proses sidik.
Ketika ditanyakan bahwa titik berat kasus Warioboro seperti apa Dhovan menegaskan bahwa masih dalam sidik dan pasal yang disangkakan juga sudah disampaikan.
Baca: Ibunya Tak Hadir Saat Wisudanya, Curhatan Gadis Ini Bikin Netizen Terharu
Baca: Siswi SMA Tergeletak di Atas Kuburan - Padahal Tahun Baru Aku Mau Ajak Kamu ke Lampung
Baca: BEI Jambi Berencana Kembangkan Desa Nabung Saham, Tiga Desa Ini Sedang Dijajaki
Baca: AWAS! Malaria Mewabah di Merangin
"Sementara kami masih proses sidik dan pasal yang digunakan juga sudah kita sampaikan mas," pungkasnya.