Kasus Pengadaan Pajero - Darmawan Heran, Bukti Pengembalian Uang Tak Masuk di BAP
Darmawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Operasional di DPRD Kabupaten Merangin jenis Pajero Sport tahun 2015
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Darmawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Operasional di DPRD Kabupaten Merangin jenis Pajero Sport tahun 2015 menjakani pemeriksaan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (4/12/2017).
Dalam agenda persidangan itu ia dicerca banyak pertanyaan oleh majelis hakim terkait tujuan pembelian mobil pajero sport itu.
Seperti yang dipertanyakan oleh anggota majelis hakim, Erika Sari Emsah Ginting yang menanyakan soal tujuan pembelian mobil mewah sebagai alat operasional dewan.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
Dalam kesempatan itu, terdakwa mengatakan jika pembelian mobil Pajero Sport sebagai alat operasional ditujukan untuk menunjang kinerja sekretaris dewan.
"Itu untuk operasional Kesekretariatan, semua ke anggotaan sekwan," kata Darmawan.
Ia juga mengakui jika mobil tersebut sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya perjanjian yang dilakukan sekwan dengan perusahaan pengadaan.
Ia juga mengatakan jika pemesanan mobil operasional bukan hanya Pajero Sport. Namun dilakukan bersamaan dengan mobil operasional lainnya yakni jenis Ertiga. Bahkan untuk pemesanannya pun pada tanggal yang sama yakni pada 7 Desember 2015.
"Pajero dan Ertiga itu dipesan tanggal 7 dan perjanjian tanggal 10 Desember, hanya anggarannya berbeda," katanya.
Darmawan juga mengatakan jika dirinya lah yang melakukan pengunggahan pemesanan lewat LPSE dengan menggunakan ID Indra, pegawai bagian pengadaan di Sekretariat Dewan.
"Dia minta tolong saya ada dia punya ID dia yang kasih saya ID (Indra)," ungkapnya.
Baca: GEGER - Marc Marquez Balapan Pakai Motor Jadul, Aksinya Kocak Bikin Ngakak
Baca: Kasus Penyewaan Bilboard - Barang Bukti Terdakwa Wahyudi Digunakan Untuk Sidang Tersangka Baru
Roy Carles Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan sempat mempertanyakan soal pengembalian uang oleh terdakwa. Namun tidak terlampir dalam BAP.
"Saya sudah mengembalikan uang itu, dan saya lampirkan bukti pengembalian nya tapi tidak dimasukkan oleh penyidik dalam BAP," ungkapnya.