Kasus Penyewaan Bilboard - Barang Bukti Terdakwa Wahyudi Digunakan Untuk Sidang Tersangka Baru

Sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan Bilboard untuk Promosi Daerah di Humas Sekretariat Daerah Provinsi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan Bilboard untuk Promosi Daerah di Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menguat. Ini terlihat dari persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan terdakwa Wahyudi (Panitia Pelaksana Lelang) dan Novri Hasan (PPTK), Senin (4/12)2017). 

Ketua Majelis Hakim, Khairulludin usai membacakan keputusan sempat menjelaskan adanya tersangka baru dalam kasus ini yang masih di tangani penyidik. 

Sebagai mana dijelaskan Khairulludin usai persidangan, berkas perkara Novri Hasan di  jadikan barang bukti untuk terdakwa Wahyudi. 

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

"Untuk barang bukti saudara Wahyudi akan kami gunakan dalam persidangan dengan perkara lainnya dalam kasus ini," ujar Khairulludin. 

Dalam kesempatan wawancara sebelumnya, F Rozi menyebutkan jika berkas tersangka Hermansyah sudah dilimpahkan dari Polda ke Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Bahkan berkas perkara ini kata F Rozi juga sudah dinaikkan ke pengadian dan tinggal menunggu jadwal persidangan. 

"Sudah lengkap, sudah dinaikkan ke Pengadilan, tinggal tunggu kapan waktunya saja," kata F Rozi dalam kesempatan wawancara beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, Hermansyah merupakan adik kandung dari Mantan sekda Provinsi Jambi masa itu. Di dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa yakni Wahyudi, Novri Hasan serta saksi Asvan Deswan menyebut keterlibatan Hermansyah dalam proyek tersebut. 

Baca: Pulang Bekerja di Kebun, IRT di Tebo Ini Disergap dan Diperkosa di Rerumputan oleh Tetangga Sendiri

Baca: Kasus Penyewaan Bilboard - Dua Tedakwa Sumringah Usai Dengar Putusan Hakim, Ini Reaksi JPU

Sementara dalam kasus bernilai 1,3 miliar ini, Wahyudi dan Novri Hasan divonis satu tahun dua bulan penjara, denda 50 juta subsider dua bulan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved