Kasus Penyewaan Bilboard - Dua Tedakwa Sumringah Usai Dengar Putusan Hakim, Ini Reaksi JPU
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyewaan bilboard pada Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menjalani sidang
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyewaan bilboard pada Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (4/12/2017).
Seperti terlihat dalam persidangan itu, senyum Wahyudi merekah usai mendengarkan putusan majelis hakim. Setelah sidang ditutup, ia lantas bersalaman dengan majelis hakim yang diketuai Khairulludin disusul kemudian Novri Hasan.
Jaksa penuntut umum pun tak lupa ia salami, dalam persidangan itu kedua terdakwa divonis satu tahun dua bulan penjara.
Ia di bebaskan dari dakwaan Pimair. Namun dinyatakan terbukti bersalah dan secara meyakinkan dalam dakwaan Dubsidair. Sebagai mana dalam dakwaan pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dibah pada undang - undang no 20 tahun 2001.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan kepada terdakwa Novri Hasan, Serta denda 50 Juta rupiah," ucap ketua majelis hakim Khairulludin.
Terdakwa juga dikenakan sanksi subsider dua bulan penjara jika denda yang dijatuhkan tidak di bayarkan dalam tempo satu bulan setelah keputusan dinyatakan berketetapan hukum.
Sanksi yang sama juga berlaku untuk Wahyudi yang merupakan ketua Pelaksana Lelang.
Usai putusan, keduanya kompak menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sanksi ini lebih ringan di bandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun JPU dalam hal ini menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Wahyudi dalam kasus ini merupakan panitia pelaksana lelang, sementara Novri Hasan merupakan PPTK.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa bilboard promosi daerah di Jakarta program Humas Setda Provinsi Jambi tahun 2012 lalu. Dengan nilai anggaran Rp 1,3 miliar.
Baca: Gas Langka, Disperindag dan Pertamina Hearing ke DPRD Kota Jambi
Baca: VIRAL - Seorang Siswa SMP Tewas Dibunuh Teman-temannya? Dengar Curhat Sang Ayah
Dimana dalam kasus ini diduga adanya rekayasa lelang yang di menangkan PT Petraco Sebagai Rekanan. Dalam perjalanannya, ditemukan ketidak sesuaian pemasangan bilboard dengan yang direncanakan hingga mengakibatkan kerugian negara.