Puluhan Tahun Jual Jamu Gendong Racikan, Usaha Parsini dan Suami Tiba-tiba Digerebek Polisi

Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi. Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling,

Editor: Fifi Suryani
| Facebook
Penjual jamu ditahan. 

Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra

TRIBUNJAMBI.COM - Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi.

Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling, tetapi ia dan istrinya Parsini (40) berkeinginan mengubah nasib dan ingin berusaha meningkatkan taraf hidup keluarganya.

Namun keinginan mulia Warioboro dan istri bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang dialaminya.

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

Warioboro, Rabu (29/11/2017) malam lalu, ditangkap anggota polisi dari Polsek Pangkalan Banteng dan harus meringkuk di tahanan.

Profesi sebagai penjual jamu yang ditekuninya sejak puluhan tahun dan banyak juga dijalani oleh warga Kotawaringin Barat (Kobar) itu memaksanya harus berurusan dengan jalur hukum.

Rupanya Warioboro dan Parsini meracik serta mengemas jamu yang merupakan warisan turun temurun keluarganya ini dalam jumlah banyak.

Pengakuan Parsini, hal itu dilakukannya atas permintaan para pelanggannya yang merasa cocok dengan jamu racikannya.

"Saya bersama suami sudah puluhan tahun ini menjual jamu gendong keliling dari satu kampung ke kampung yang lain, walau saat itu tidak memgantongi izin tidak ada yang melarang," tutur Parsini kepada Borneonews, Sabtu (2/12/2017).

Baca: Kadis PDK Muarojambi Memperbolehkan - Pungut Uang Guna Beli Komputer dan Server untuk UNBK

Baca: GEGER - Marc Marquez Balapan Pakai Motor Jadul, Aksinya Kocak Bikin Ngakak

Karena jamu seduhannya ternyata banyak yang merasa cocok maka ia berpikir kenapa tidak ia membuat jamu gendong dalam jumlah banyak dalam kemasan sehingga ia meminta izin untuk membuat usaha jamu rumahan (usaha mikro dan kecil dari kantor Kecamatan).

Berbekal surat izin itu ia mulai mengemas jamu seduhannya, dan sudah dipasarkan hingga kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.

"Saya sudah punya surat izin kenapa masih ditangkap, saya bingung dan jujur saya engga mengerti dan surat izin dari kecamatan engga dianggap lalu apa fungsinya surat izin dari kecamatan," ujar Parsini sambil menitikan air mata.

Bahkan Warioboro yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Banteng membantah kalau usaha bersama istrinya yang membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar dikatakan illegal. Karena sebelum ia memulai usaha ini sudah mengantongi izin dari kecamatan.

"Saya orang bodoh engga tahu apa - apa, saya pikir sudh cukup mengantongi izin dari kecamatan, engga tahunya harus mengurus izin macam - macam," terang Walioboro.

Baca: Kunjungi Kantor Istri yang Lembur Malam Hari, Pria Ini Kaget Lihat Pasangan Asyik di Atas Meja

Baca: Kasus Pengadaan Pajero - Darmawan Heran, Bukti Pengembalian Uang Tak Masuk di BAP

Baca: Jaringan Internet Jadi Kendala Mengembangkan Pasar Modal di Jambi

Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kobar, Suhud Mas'ud mengatakan bahwa penangkapan terhadap Warioboro merupakan tindakan berlebihan.

Ia menegaskan, jika usaha jamu yang ditekuni Warioboro menurut kepolisian mengandung unsur pidana apakah tidak sebaiknya dilakukan pembinaan terhadap penjual jamu tersebut.

"Serahkan kepada dinas terkait untuk dilakukan pembinaan sehingga mengerti bagaimana mekanisme yang berlaku sehingga usaha yang ditekuninya tidak berdampak hukum," ujarnya.

Melalui sambungan WhatApp Waka Polres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan bahwa saat ini kasus Warioboro sedang dalam proses sidik.

Ketika ditanyakan bahwa titik berat kasus Warioboro seperti apa Dhovan menegaskan bahwa masih dalam sidik dan pasal yang disangkakan juga sudah disampaikan.

Baca: Ibunya Tak Hadir Saat Wisudanya, Curhatan Gadis Ini Bikin Netizen Terharu

Baca: Siswi SMA Tergeletak di Atas Kuburan - Padahal Tahun Baru Aku Mau Ajak Kamu ke Lampung

Baca: BEI Jambi Berencana Kembangkan Desa Nabung Saham, Tiga Desa Ini Sedang Dijajaki

Baca: AWAS! Malaria Mewabah di Merangin

"Sementara kami masih proses sidik dan pasal yang digunakan juga sudah kita sampaikan mas," pungkasnya.

Pekan lalu Polsek Pangkalan Banteng menggerebek usaha jamu Warioboro, dari kediamannya diamankan sebanyak 2.810 botol jamu klanceng.

Karena usahanya membuat jamu racikan, Warioboro dijerat dengan pasal 97, Undang - Undang nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Baca: Jumlah Investor di BEI Jambi Capai 4.299 Orang, Ini Perbandingan Persentasenya dengan Nasional

Baca: Fasha: Warga Diminta Waspada. Awasi Anak-anak Bermain di Sungai

Baca: Al Haris: Jika Ada Upload Foto Jalan Rusak di Medsos, PUPR Harus Tanggap

Baca: KFC Hadir di Trona Ekpres

Baca: Tak Ada Uang Ketok Palu - Al Haris Ucap Syukur, APBD 2018 Disetujui Rp 1,37 T

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved