Peredaran Smartphone Ilegal
Dua Truk Barang Elektronik Ilegal Diamankan, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Informasi yang dihimpun Tribun, barang yang disita itu terdiri dari 612 unit barang elektronik, yang diamankan dari dua truk
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
Baca: VIDEO: Harga Smartphone Ilegal Lebih Murah, Tapi Inilah Kerugian Konsumen yang Membelinya
Baca: Terduga Pembakar Polres Dharmasraya Memang Jamaah dan Berlatih Panah di Islamic Center, Tetapi
Marinus juga menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan Polda Jambi dalam kasus ini. "Yang jelas masih penyelidikan. Statusnya belum kita tingkatkan ke tahap sidik," katanya.
Pengamanan terhadap barang-barang ilegal yang mayoritas berisi smartphone itu dilakukan karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen manivest.
"Jika terbukti tak ada dokumennya, mereka telah melanggar UU Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 pasal 32 ayat (1) jo pasal 52, dan Undang Undang Perdagangan pasal 104 jo 106," pungkas kapolres. (*)
Simak perkembangan beritanya di www.tribunjambi.com dalam topik Peredaran Smartphone Ilegal