Peredaran Smartphone Ilegal
Dua Truk Barang Elektronik Ilegal Diamankan, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Informasi yang dihimpun Tribun, barang yang disita itu terdiri dari 612 unit barang elektronik, yang diamankan dari dua truk
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peredaran barang ilegal atau black market di Provinsi Jambi, terutama smartphone, berjalan dengan sangat bebas.
Seolah hal lumrah dan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan.
Banyaknya barang yang masuk secara ilegal, lalu diperjualbelikan di Jambi.
Hal ini terbukti dengan adanya penangkapan dua truk barang ilegal yang masuk elalui Berbak, Tanjung Jabung Timur, Oktober lalu.
Barang itu diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur.
Walau sudah sekitar sebulan, namun hingga kini belum juga berhasil ditetapkan siapa yang jadi tersangka dalam dugaan impor barang secara ilegal itu.
Polisi mengatakan proses penyelidikan masih dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Baca: Smarphone Ilegal Beredar Bebas, Calon Pembeli Dipikat Harga Murah
Baca: Smartphone Ilegal Cuma Pakai Garansi Toko, Buku Petunjuk Pakai Bahasa Tiongkok
"Kita masih melakukan lidik dalam kasus ini. Kita juga masih kumpulkan alat bukti untuk bisa menetapkan siapa tersangka,” kata Kapolres Tanjab Timur, AKBP Marinus Sitepu, Minggu (19/11).
Informasi yang dihimpun Tribun, barang yang disita itu terdiri dari 612 unit barang elektronik, yang diamankan dari dua truk.
Pada truk pertama diamankan 328 kotak, pada pada truk kedua sebanyak 284 kotak.
Tiga orang yang berstatus sebagai sopir dan kenek, yakni berinisialnya ADN, SP dan RT pun ikut diamankan. Diketahui, ketiganya merupakan warga Jambi.
Marinus katakan, pihaknya juga masih memeriksa ketiga orang tersebut dan si pemilik barang bukti itu.
"Mereka masih diperiksa sebagai saksi sejauh ini," jelasnya.
Baca: VIDEO: Harga Smartphone Ilegal Lebih Murah, Tapi Inilah Kerugian Konsumen yang Membelinya
Baca: Terduga Pembakar Polres Dharmasraya Memang Jamaah dan Berlatih Panah di Islamic Center, Tetapi
Marinus juga menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan Polda Jambi dalam kasus ini. "Yang jelas masih penyelidikan. Statusnya belum kita tingkatkan ke tahap sidik," katanya.
Pengamanan terhadap barang-barang ilegal yang mayoritas berisi smartphone itu dilakukan karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen manivest.
"Jika terbukti tak ada dokumennya, mereka telah melanggar UU Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 pasal 32 ayat (1) jo pasal 52, dan Undang Undang Perdagangan pasal 104 jo 106," pungkas kapolres. (*)
Simak perkembangan beritanya di www.tribunjambi.com dalam topik Peredaran Smartphone Ilegal