Peredaran Smartphone Ilegal

VIDEO: Harga Smartphone Ilegal Lebih Murah, Tapi Inilah Kerugian Konsumen yang Membelinya

Kasihan masyarakat, mereka sama saja ditipu. Tidak semua masyarakat mengerti bahasa asing ketika membaca

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN JAMBI
Petugas sedang menurunkan sejumlah barang elektronik ilegal termasuk ratusan smartphone dari dua truk di Muara Sabak, Oktober 2017 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Transaksi pembelian smartphone secara online sudah dilakukan oleh banyak orang.

Sasa adalah satu di antaranya. Warga Villa Kenali Kota Jambi itu mengaku pernah tertipu saat membeli smartphone secara online.

Ia tak mengetahui smartphone yang dibelinya merupakan barang gelap.

"Dak ditulisnyo HP itu ori atau idak, tahunya pas dicek ketika barang nyampe bukan original," kata Sasa.

Sebelumnya, dia tergiur dengan harga yang ditawarkan cukup murah dibandingkan dengan harga di pasaran.

"Iyo hargonyo pulak murah, kato kawan dijamin bagus, tapi dak tahunyo barang BM. Isinya tidak lengkap. Pas aku hubungi lagi, nomor orang tu dak aktif lagi," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam setiap penjualan smartphone memiliki ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu antara lain mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia pada barang, mencantumkan informasi di negara mana ponsel dibuat, dilengkapi petunjuk penggunaan.

Baca: Smarphone Ilegal Beredar Bebas, Calon Pembeli Dipikat Harga Murah

Baca: Smartphone Ilegal Cuma Pakai Garansi Toko, Buku Petunjuk Pakai Bahasa Tiongkok

Selain itu, ucapnya, kartu garansi purna jual harus dalam dalam bahasa Indonesia, mencantumkan nama importir, serta mencantumkan identitas mesin ponsel atau dikenal dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

"Kalau salah satu dari itu tidak ada, berarti HP itu ilegal dalam penjualannya,” kata Ariansyah.

Dia megnatakan penjualan HP ilegal sangat merugikan masyarakat, meskipun harga yang dijual sangat murah.

"Kasihan masyarakat, mereka sama saja ditipu. Tidak semua masyarakat mengerti bahasa asing ketika membaca dibuku panduan operasionalnya. Importir juga harusnya menyediakan layanan service center," jelasnya.

Menanggapi banyaknya peredaran HP ilegal, Ariansyah menegaskan pihaknya waktu dekat akan melakukan sidak bersama jajaranya dan pihak kepolisian.

"Kita akan turunkan tim investigasi dulu, kemudian baru kita lakukan sidak," katanya. (*)

Simak perkembangan beritanya di www.tribunjambi.com dalam topik Peredaran Smartphone Ilegal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved