Okupasi Ancam Hutan Sarolangun. Tidak Hanya Melibatkan Masyarakat Setempat Tapi Juga Pendatang.

Tidak ada wilayah hutan di Indonesia yang aman dari kasus penjarahan, okupasi, ilegal logging, termasuk kawasan hutan

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: rida
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Kayu illegal loging di kawasan hutan TNKS Kecamatan Sungai Bungkal Sungai Penuh. 

Untuk mengatasi sengketa kawasan hutan di Sarolangun berlarut, Budikus mengatakan pihakya kini sedang berusaha melakukan mediasi dan resolusi konflik untuk menyelesaikan konflik kawasan hutan dengan masyarakat melalui program perhutanan sosial, sesuai peraturan menteri LHK No.83.

Baca: RTH Batanghari Hanya 2,5 H dari Luas Keseuruhan Mencapai 5 Ribu Km Persegi

Ia pun mengaku, sedang melakukan identivikasi lapangan pada kawasan hutan yang dikelola masyarakat. "Ini yang akan kita berikan akses legalnya nanti lewat perhutanan sosial," katanya.

Di kawasan hilir Sarolangun ada sekitar 500 hektar kawasan hutan yang diajukan kelompok tani di Sako Besar, Pauh untuk dijadikan hutan kemasyarakatan. Saat ini sedang proses verifikasi di kementerian.(tsu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved