Tiga Sipir Lapas Kllas IIA Jambi Bersaksi Dipersidangan
Tiga orang pegawai negri sipil (PNS) dari Lapas Kllas IIA Jambi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Neg
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang pegawai negri sipil (PNS) dari Lapas Kllas IIA Jambi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (5/9/2017).
Dalam persidanga dengan dua terdakwa Muhammad Dwi dan Hendrianto alias Ceker, ketiga petugas lapas ini dimintai keterangan sebagai saksi.
Yakni Beny Oktora, Rido Setiadi dan Ruslan.

Dalam keterangannya Saksi Rido Kejadian pada januari 2017 lalu.
Sesaat setelah Apel salah seorang sipir bernama Sarbaeni (Alm) membawa kantong plastik berisi makanan titipan untuk warga binaan.
"Waktu kita minta periksa almarhum Sarbaeni tidak menolak, beliau juga sipir yangmulia,"kata Rido dalam kesaksian dipersidangan kepada ketua majlis hakim Arfan Yani.
Saat diperiksa didalam plastik selain berisi makanan berupa roti, mie instan dan gula terdapat sebuah plastik berwarna hitam.
"Sewaktu kami buka kok ada plastik segi empat dilakban warna coklat. Kami curiga,"katanya.

"Setelah itu kami minta izin sama Almarhum untuk membuka, ternyata isinya daun kering seperti tembakau kami curiga itu ganja. Selanjutnya almarhum di bawa ke ruang kalapas dan barang bukti,"kata Rido.
Sementara saksi Ruslan mengatakan saat diperiksa masih berada di ruang pintu masuk bagian depan.
Usai menemukan benda mencurigakan tersebut ia lantas menghubungi kalapas.
"Dibawa ke ruang kalapas, diperiksa sama kalapas pada waktu itu,"sambungnya.
Namun saat ditanya oleh Jaksa penuntut umum, keduanya mengaku tidak tau kemana arah paket makanan instan berisi ganja 1 kilogram itu akan di bawa.
"Tidak tau pak, kami hanya memeriksa dan selanjutnya dibawa ke ruang kalapas. Besarnya segi empat seperti batu bata,"sambung Ruslan.