Habib Rizieq Tersangka

VIDEO: Perjalanan Kasus 'Chat' WhatsApp yang Menjerat Rizieq dan Firza

Akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa. Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.

Rizieq tersangka

Akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Argo menambahkan, nantinya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.

Rizieq Marah

Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq marah besar. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengacara Rizieq, Kapitera Ampera.

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

KAPITRA
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved