Habib Rizieq Tersangka
VIDEO: Perjalanan Kasus 'Chat' WhatsApp yang Menjerat Rizieq dan Firza
Akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten
"Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, atau pun chat yang ada sama sekali beliau tidak bertanggung jawab dan tidak tahu menahu. Bahkan, beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar.
Seusai dinaikan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Akhirnya pada Selasa (25/4/2017) polisi memutuskan memanggil Rizieq dan Firza.
Namun, keduanya kompak mangkir dari panggilan tersebut. Polisi tak patah arang, pada Rabu (10/5/2017) polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.
Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun, saat itu Rizieq kadung berada di Arab Saudi untuk menjalankan umroh.
Firza ditetapkan sebagai tersangka
Tak ingin dijemput paksa polisi, Firza akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (16/5/2017).
Dengan berkacamata hitam, Firza datangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Azis Yanuar dan adiknya.
Setelah diperiksa selama 12 jam lamanya, polisi memutuskan menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi itu.
Namun, status Rizieq pada hari itu masih sebatas saksi. Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.
Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air.
Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-dan-firza-husein_20170517_093223.jpg)