Paket Kebijakan Ekonomi
Baru 41 Aturan yang Dideregulasi
Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk merampungkan perubahan sejumlah regulasi (deregulasi).
Asal tahu saja, beberapa perizinan yang mengalami pelonggaran melingkupi aturan mengenai kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian bahan baku dari dalam negeri.
Adapun seputar efisiensi industri, dari 49 regulasi, terdapat 22 peraturan yang ingin dipangkas. Kenyataannya, baru 16 aturan yang hilang.
Kelancaran perdagangan dan logistik memiliki 150 aturan yang harus dipatuhi. Tapi ke depan ada 52 aturan perizinan yang dibuang.
Namun kenyataannya baru 22 peraturan yang dihilangkan. Terakhir, terkait kepastian bahan baku sumber dalam negeri, dari 13 izin, rencananya tujuh regulasi yang dipangkas.
Tetapi per awal Oktober ini, baru tiga aturan yang hilang.
Lambatnya realisasi penyederhanaan aturan ini terjadi lantaran banyak permasalahan administrasi yang harus dijalani.
"Ada yang salah ketik, ada yang karena Irjen (inspektorat jenderal) dan sekretaris jenderal (sekjen), ada lahannya sendiri-sendiri," ujar Edy Putra Irawady, Rabu (7/9).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendorong kementerian bersangkutan untuk segera merampungkan deregulasi perizinan tersebut.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada kementerian yang belum kelar melakukan regulasi, maka pihaknya tinggal melapor ke Presiden.
Jika rencana deregulasi perizinan ini meleset dari target, paket kebijakan II ini akan menjadi bumerang karena pemerintah tak kunjung menyelesaikan targetnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03082015_jokowi_20150803_203402.jpg)