Paket Kebijakan Ekonomi

Baru 41 Aturan yang Dideregulasi

Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk merampungkan perubahan sejumlah regulasi (deregulasi).

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk merampungkan perubahan sejumlah regulasi (deregulasi).

Sebab, berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, per awal Oktober kemarin, realisasi deregulasi perizinan hanya setengah yang telah selesai dikerjakan.

Padahal, penyederhanaan sejumlah regulasi perizinan ini seharusnya kelar pada akhir Oktober 2015 ini.

Edy Putra Irawady Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan mengatakan, total regulasi terkait perizinan yang rencananya akan dihilangkan sebanyak 86 aturan.

Tetapi, yang telah terealisasi ternyata baru 41 peraturan.

Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan menjadi peraturan yang paling banyak menjadi sasaran deregulasi.

Dari 125 izin, sebanyak 47 izin akan dihapus.

Faktanya, baru 28 izin yang telah selesai.

Setelah itu adalah Permen Perindustrian yang memiliki 38 aturan dan bakal dipangkas jadi 21 peraturan saja.

Sayangnya, per 6 Oktober 2015, baru ada 13 aturan yang selesai.

Selain berbentuk Permen, perizinan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) juga bakal dihapus hingga akhir Oktober ini.

Jika saat ini ada 41 izin yang berasal dari PP, pemerintah berencana memotong menjadi 19 izin.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun izin yang dipangkas.

Hal yang sama pun terjadi pada Permen Pertanian.

Padahal Kementerian Pertanian sudah mencanangkan bakal memangkas tiga regulasi dari 11 beleid yang dimilikinya.

Asal tahu saja, beberapa perizinan yang mengalami pelonggaran melingkupi aturan mengenai kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian bahan baku dari dalam negeri.

Adapun seputar efisiensi industri, dari 49 regulasi, terdapat 22 peraturan yang ingin dipangkas. Kenyataannya, baru 16 aturan yang hilang.

Kelancaran perdagangan dan logistik memiliki 150 aturan yang harus dipatuhi. Tapi ke depan ada 52 aturan perizinan yang dibuang.

Namun kenyataannya baru 22 peraturan yang dihilangkan. Terakhir, terkait kepastian bahan baku sumber dalam negeri, dari 13 izin, rencananya tujuh regulasi yang dipangkas.

Tetapi per awal Oktober ini, baru tiga aturan yang hilang.

Lambatnya realisasi penyederhanaan aturan ini terjadi lantaran banyak permasalahan administrasi yang harus dijalani.

"Ada yang salah ketik, ada yang karena Irjen (inspektorat jenderal) dan sekretaris jenderal (sekjen), ada lahannya sendiri-sendiri," ujar Edy Putra Irawady, Rabu (7/9).

Ia menambahkan, pihaknya sudah mendorong kementerian bersangkutan untuk segera merampungkan deregulasi perizinan tersebut.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada kementerian yang belum kelar melakukan regulasi, maka pihaknya tinggal melapor ke Presiden.

Jika rencana deregulasi perizinan ini meleset dari target, paket kebijakan II ini akan menjadi bumerang karena pemerintah tak kunjung menyelesaikan targetnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved