Paket Kebijakan Ekonomi

Baru 41 Aturan yang Dideregulasi

Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk merampungkan perubahan sejumlah regulasi (deregulasi).

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk merampungkan perubahan sejumlah regulasi (deregulasi).

Sebab, berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, per awal Oktober kemarin, realisasi deregulasi perizinan hanya setengah yang telah selesai dikerjakan.

Padahal, penyederhanaan sejumlah regulasi perizinan ini seharusnya kelar pada akhir Oktober 2015 ini.

Edy Putra Irawady Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan mengatakan, total regulasi terkait perizinan yang rencananya akan dihilangkan sebanyak 86 aturan.

Tetapi, yang telah terealisasi ternyata baru 41 peraturan.

Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan menjadi peraturan yang paling banyak menjadi sasaran deregulasi.

Dari 125 izin, sebanyak 47 izin akan dihapus.

Faktanya, baru 28 izin yang telah selesai.

Setelah itu adalah Permen Perindustrian yang memiliki 38 aturan dan bakal dipangkas jadi 21 peraturan saja.

Sayangnya, per 6 Oktober 2015, baru ada 13 aturan yang selesai.

Selain berbentuk Permen, perizinan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) juga bakal dihapus hingga akhir Oktober ini.

Jika saat ini ada 41 izin yang berasal dari PP, pemerintah berencana memotong menjadi 19 izin.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun izin yang dipangkas.

Hal yang sama pun terjadi pada Permen Pertanian.

Padahal Kementerian Pertanian sudah mencanangkan bakal memangkas tiga regulasi dari 11 beleid yang dimilikinya.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved