Kisah Pilu - Suami Bawa Istri Baru Tinggal di Pekarangan Rumah Istri Pertama 'Saya Tak Mau Ribut'

KG dan PS tinggal bersama dalam satu pekarangan rumah dengan AKS. AKS pun melaporkan pernikahan tanpa izinnya itu ke polisi hingga berujung meja hijau

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismaya
Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Negara 

Kisah Pilu - Suami Bawa Istri Baru Tinggal di Pekarangan Rumah Istri Pertama 'Saya Marah Tapi Tak Mau Ribut'

TRIBUNJAMBI.COM - AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menahan perih di hati karena suaminya, KG (47) menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46) tanpa izin atau persetujuannya.

KG dan PS tinggal bersama dalam satu pekarangan rumah dengan AKS.

AKS pun melaporkan pernikahan tanpa izinnya itu ke polisi hingga berujung meja hijau.

Pasutri (pasangan suami istri) KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.

Baca: Meski Tak Merokok, Kenapa Seseorang Bisa Terkena Sakit Kanker Paru-paru?

Baca: Sosok Jenderal TNI Legenda Kopassus yang Sangat Dihormati Hendropriyono Awalnya Benci Berubah Hormat

Baca: Nekat Jadi Mucikari di Sleman,Oknum Mahasiswi Asal Jambi Dapat Bagian Rp 100 Ribu Per Transaksi

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) dengan agenda keterangan saksi.

AKS mengaku masih terikat tali perkawinan yang sah dengan KG.

Tanpa izinnya, sang suami menikah lagi secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018.

Dia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.

AKS menuturkan, dia menikah dengan KG tahun 2000 dan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.

Baca: Bocah 3 Tahun Hendak Dijadikan Tumbal pada Ritual Sesat, Keluarga Tak Berbusana dan Sembelih Balita

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam KK. Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.

"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

KG dan PS dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumah AKS.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved